Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby PT MALANG POS CEMERLANG 1.PT MALANG POS SIBER
2.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MALANG POS CEMERLANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD YOESUF, S.H., M.HPT MALANG POS CEMERLANG
Tergugat
NoNama
1PT MALANG POS SIBER
2MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas Surat Kabar Harian yang beredar secara luas di (dahulu) Malang (sekarang) Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) sebagian wilayah Jawa Timur dengan Merek “MALANG POST”, Terdaftar Nomor : IDM000291084, diperpanjang untuk jangka waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan (filing date) 27 September 2011 dengan Nomor Pendaftaran : IDM000291084, Tanggal Pendaftaran Merek 21 Januari 2001 dan terakhir diperpanjang untuk jangka waktu perlindungan hingga tanggal 27 September 2031;
  3. Menyatakan Surat Kabar Harian dengan menggunakan Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG”yang diterbitkan dengan itikat tidak baik oleh Tergugat di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) sebagian wilayah Jawa Timur, mempunyai “persamaan pada pokoknya” dengan Merek “MALANG POST” Terdaftar Nomor IDM000291084 milik Penggugat, adalah merupakan Pelanggaran Hak Atas Merek;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan, mengedarkan dan/atau menjual Surat Kabar Harian di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) sebagian wilayah Jawa Timur yang menggunakan Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” mempunyai “persamaan pada pokoknya” dengan Merek “MALANG POST” Terdaftar Nomor IDM000291084 milik Penggugat, adalah pelanggaran Hak Atas Merek dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (onrechtmatige daad);
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan semua kegiatan menerbitkan, mengedarkan dan/atau menjual Surat Kabar Harian dengan menggunakan Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” yang mempunyai unsur “persamaan pada pokoknya” dengan Surat Kabar Harian “MALANG POST” terdaftar Nomor : IDM000291084 milik Penggugat, di Malang Raya (Kota Malang Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) dan sebagaian wilayah Jawa Timur
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 12.900.000.000,00 (Dua belas milyar sembilan ratus juta rupiah) secara langsung, tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil :

 

  • berupa menurunnya omzet penjualan Surat Kabar Harian “MALANG POST” milik Penggugat setiap bulannya karena seluruh agen distributor diambil alih oleh Tergugat, terhitung sejak Juni 2020 sampai dengan saat diajukannya gugatan ini, April 2021 dengan perhitungan 9 bulan x Rp. 200.000.000,- (hasil penjualan rata-rata sebelum terbitnya produk milik Tergugat) = Rp 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah);
  • biaya promosi ulang menelan biaya sekitar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) setiap bulannya dikalikan 9 bulan, sehingga berjumlah Rp. 1.100.000.000,00 (Satu milyar seratus juta rupiah);
  1. Kerugian imateriil akibat tercorengnya kredibilitas merek milik Penggugat yang dibangun dengan susah payah serta kehilangan pelanggan dan mitra serta klan dari mitra usaha sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

7. Menguatkan Penetapan Sementara tentang pengehntian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” yang memiliki unsur “persamaan pada pokoknya” dengan Merek “MALANG POST” Terdaftar Nomor IDM000291084 milik Penggugat, hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan atau kelalaian Tergugat memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;

10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini seraya menolak permohonan pendaftaran Merek tidak terdaftar “NEW MALANG POS ASLI KORANE AREK MALANG” yang diajukan dengan itikat tidak baik oleh Tergugat, Nomor Permohonan DID2020046962, Kelas 16, Tanggal penerimaan 19 Agustus 2020;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di semua tingkatan sampai selesai;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak