Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan penambahan nama dalam Akta Kelahiran milik Pemohon yang semula tertulis nama AIKO yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1355/WNI/2003, sedangkan sebenarnya tertulis AIKO TANAKA sesuai dengan KTP dengan NIK: 3578045504030004, Kartu Keluarga Nomor: 3578300203210003, dan Paspor Republik Indonesia Nomor : X3424185;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk menambahkan nama dalam Akta Kelahiran pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|