Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3083/Pdt.P/2025/PN Sby TUTIK WAHYU NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3083/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTIK WAHYU NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan ijin kepada PARA PEMOHON untuk mengganti Nama Anak PEMOHON dari nama asal ALEENA CEISYARRA SURAIYA BAKRImenjadiALENA CEISYARA;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan nama anak dari PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran 3578-LT-22032021-0024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 22 Maret 2021 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak