Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
450/Pid.Sus/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH MARCO HUSADA anak dari SUTIKNO HUSADA Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 450/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 276D/M.5.10.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCO HUSADA anak dari SUTIKNO HUSADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama: 
-------- Bahwa terdakwa MARCO HUSADA anak dari SUTIKNO HUSADA pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Homestay Kencana Jl. Kencana sari Barat A1 No.1 Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
•    Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, berawal dari Terdakwa bermain judi online melalui situs www.blackbintang4dp.net dengan permainan di Slot room Pocket Games Soll dan memainkan permainan jenis Mahyong dengan cara terdakwa mengisi Deposit sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) hingga Rp.800.000.- (delapan ratus ribu) melalui Qris yang tertera di link situs online di www.blackbintang4dp.net dengan Mobile Bangking di Handpone milik terdakwa, selanjutnya terdakwa Login ke situs www.blackbintang4dp.net tersebut dengan menggunakan USER: MARCO HUSADA dan PASSWORD: lupa karena terdakwa mengaktifkan autofill atau langsung masuk, lalu terdakwa memilih permainan SLOT masuk ke dalam room Pocket Games Soft kemudian masuk ke permainan Mahyong dan memasang taruhan permainan sesuai bet yang terdakwa inginkan yaitu sekitar Rp. 400,- hingga Rp. 2000, setiap sekali putar terdakwa akan mengalami kemenangan jika gambar atau simbol yang sama jumlah 4 muncul dalam bentuk satu baris lurus kesamping atau ke atas bawah dan kalah jika tidak muncul gambar atau simbol yang sama;
•    Bahwa terdakwa terakhir memasang judi slot pada situs online di www.blackbintang4dp.net tersebut terakhir pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 di Kamar Homestay kencana Jl. Kencana Sari Barat A1 No.1, Dukuh Pakis Kota Surabaya, terdakwa deposit Rp 31.000.,- dan terdakwa tidak melakukan withdraw karena terdakwa mengalami kekalahan; 
•    bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Homestay kencana Jl. Kencana Sari Barat A1 No.1, Dukuh Pakis Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi AMIRUDDIN, SH dan saksi RATNO PUDJO ATMANTO beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone Redmi Note 13, 5G warna putih beserta bukti transaksi dalam M-Banking BCA yang dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tersebut;
•    Bahwa permainan judi online online jenis Mahjong yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; --------------------------------------------------------

Atau


Kedua :
------- Bahwa terdakwa MARCO HUSADA anak dari SUTIKNO HUSADA pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Homestay Kencana Jl. Kencana sari Barat A1 No.1 Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
•    Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, berawal dari Terdakwa bermain judi online melalui situs www.blackbintang4dp.net dengan permainan di Slot room Pocket Games Soll dan memainkan permainan jenis Mahyong dengan cara terdakwa mengisi Deposit sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) hingga Rp.800.000.- (delapan ratus ribu) melalui Qris yang tertera di link situs online di www.blackbintang4dp.net dengan Mobile Bangking di Handpone milik terdakwa, selanjutnya terdakwa Login ke situs www.blackbintang4dp.net tersebut dengan menggunakan USER: MARCO HUSADA dan PASSWORD: lupa karena terdakwa mengaktifkan autofill atau langsung masuk, lalu terdakwa memilih permainan SLOT masuk ke dalam room Pocket Games Soft kemudian masuk ke permainan Mahyong dan memasang taruhan permainan sesuai bet yang terdakwa inginkan yaitu sekitar Rp. 400,- hingga Rp. 2000, setiap sekali putar terdakwa akan mengalami kemenangan jika gambar atau simbol yang sama jumlah 4 muncul dalam bentuk satu baris lurus kesamping atau ke atas bawah dan kalah jika tidak muncul gambar atau simbol yang sama;
•    Bahwa terdakwa terakhir memasang judi slot pada situs online di www.blackbintang4dp.net tersebut terakhir pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 di Kamar Homestay kencana Jl. Kencana Sari Barat A1 No.1, Dukuh Pakis Kota Surabaya, terdakwa deposit Rp 31.000.,- dan terdakwa tidak melakukan withdraw karena terdakwa mengalami kekalahan; 
•    bahwa pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Homestay kencana Jl. Kencana Sari Barat A1 No.1, Dukuh Pakis Kota Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi AMIRUDDIN, SH dan saksi RATNO PUDJO ATMANTO beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone Redmi Note 13, 5G warna putih beserta bukti transaksi dalam M-Banking BCA yang dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online tersebut;
•    Bahwa permainan judi online online jenis Mahjong yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya