| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan sebagaimana tersebut di atas;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan cidera janji;
- Menghukum PARA TERGUGAT Memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT sebesar
- TERGUGAT I wajib menbayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 29.314.500,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah)
- TERGUGAT II wajib menbayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.795.500,- (dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
- TERGUGAT III wajib menbayar kepada PENGGUGAT seluruh nilai faktur yaitu sebesar Rp. 12.039.000,- (dua belas juta tiga puluh sembilan ribu rupiah)
- TERGUGAT IV wajib menbayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 59.281.700,- (lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi :
- KERGUGIAN MATERIAL sebesar Rp. 160.437.700,- (seratus enam puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah); dan
- KERUGIAN INMATRIAL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT seketika dan secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|