INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 21/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | 1.Yudha Firmandes, SE 2.Norma Dwi Lestari 3.Anis Wahyuni Novitasari 4.Andre Tri Bhakti Irawan |
PT Prospero Propertindo Sentosa | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon Pailit yaitu PT. Prospero Propertindo Sentosa, PAILIT dengan segala akibat hukumnya; 3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses jalannya Kepailitan Termohon Pailit; 4. Menunjuk dan mengangkat Tim Kurator sebagai berikut :
5. Menyatakan bahwa besaran imbalan jasa Tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya; 6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
