Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2314/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H MAH BUBIY als RIAN Bin alm. RASYIDI SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2314/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5619/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAH BUBIY als RIAN Bin alm. RASYIDI SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa MAH BUBIY ALS RIAN BIN RASYIDI SUGIANTO (ALM) telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yaitu ke 1 pada hari sabtu, tanggal 05 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ke 2 pada suatu waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya kejadian ke 1 dan ke 2 pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di dalam kamar kost lantai 2 Margorukun Gang V No. 48, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam merk EIGER, 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna biru model V2029 Imei :869745050335132 dan 869745050335124, 1 (satu) unit HP merk ASUSZENPONE MAX PRO M1 warna biru Imei 359850090728622 dan 859850090728630, uang tunai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unti Handphone merek ASUS Zenfone Maxpro warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda ontel warna pink biru merek princess yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi DANI PRASTIO, Saksi M. NUR ZAM ZAM, dan Saksi YUNIARTI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu turun dari kamar kos nya yang dilantai 3 saat melewati lantai 2 Terdakwa melihat tirai jendela kamar kost di lantai 2 yang dihuni oleh Saksi DANI PRASTIO dalam keadaan terbuka dan tidak ada penghuninya. Selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar tersebut dengan cara membuka pintu yang tidak dikunci dan mengambil barang-barang milik Saksi DANI PRASTIO berupa 1 (satu) unit tas selempang warna hitam merk EIGER yang didalamnya terdapat uang tunai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian mengambil 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna biru model V2029 Imei :869745050335132 dan 869745050335124 yang terletak diatas kasur kamar kos, selanjutnya Terdakwa kembali ke kamar miliknya yang terletak di lantai 3 dan menonaktifkan HP tersebut dan mencabut kartu selulernya. Selanjutnya Terdakwa menuju kamar kost lantai 2 dan mengambil 1 (satu) unit HP merk ASUSZENPONE MAX PRO M1 warna biru Imei 359850090728622 dan 859850090728630 milik Saksi M. NUR ZAM ZAM yang merupakan penghuni Kost lantai 2 yang tidak terdakwa kenal untuk selanjutnya Terdakwa bawa ke dalam kamar kostnya dan menyimpannya ke dalam lemari;
  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat kembali setidaknya pada bulan Mei 2025, Terdakwa yang melihat 1 (satu) unit sepeda ontel warna pink biru merek princess milik Saksi YUNIARTI sedang terparkir di dapur kemudian langsung mengambil sepeda ontel tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda ontel tersebut kepada seseorang (tukang rongsok) untuk menjual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, perbuatan Terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) tas selempang warna hitam merk EIGER, 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna biru model V2029 Imei :869745050335132 dan 869745050335124, 1 (satu) unit HP merk ASUSZENPONE MAX PRO M1 warna biru Imei 359850090728622 dan 859850090728630, uang tunai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) tanpa ijin Saksi DANI PRASTIO dan mengakibatkan Saksi DANI PRASTIO mengalami kerugian materiil senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unti Handphone merek ASUS Zenfone Maxpro warna biru tanpa ijin Saksi M. NUR ZAM ZAM dan mengakibatkan Saksi M. NUR ZAM ZAM mengalami kerugian materiil senilai Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda ontel warna pink biru merek princess tanpa ijin Saksi YUNIARTI dan mengakibatkan Saksi YUNIARTI  mengalami kerugian materiil senilai Rp. 1.760.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa MAH BUBIY ALS RIAN BIN RASYIDI SUGIANTO (ALM) telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yaitu ke 1 pada hari sabtu, tanggal 05 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ke 2 pada suatu waktu yang sudah tidak diingat kembali sekitar bulan Mei 2025 pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya kejadian ke 1 dan ke 2 pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di dalam kamar kost lantai 2 Margorukun Gang V No. 48, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam merk EIGER, 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna biru model V2029 Imei :869745050335132 dan 869745050335124, 1 (satu) unit HP merk ASUSZENPONE MAX PRO M1 warna biru Imei 359850090728622 dan 859850090728630, uang tunai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unti Handphone merek ASUS Zenfone Maxpro warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda ontel warna pink biru merek princess yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi DANI PRASTIO, Saksi M. NUR ZAM ZAM, dan Saksi YUNIARTI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa yang pada saat itu turun dari kamar kos nya yang dilantai 3 saat melewati lantai 2 Terdakwa melihat tirai jendela kamar kost di lantai 2 yang dihuni oleh Saksi DANI PRASTIO dalam keadaan terbuka dan tidak ada penghuninya. Selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar tersebut dengan cara membuka pintu yang tidak dikunci dan mengambil barang-barang milik Saksi DANI PRASTIO berupa 1 (satu) unit tas selempang warna hitam merk EIGER yang didalamnya terdapat uang tunai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kemudian mengambil 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna biru model V2029 Imei :869745050335132 dan 869745050335124 yang terletak diatas kasur kamar kos, selanjutnya Terdakwa kembali ke kamar miliknya yang terletak di lantai 3 dan menonaktifkan HP tersebut dan mencabut kartu selulernya. Selanjutnya Terdakwa menuju kamar kost lantai 2 dan mengambil 1 (satu) unit HP merk ASUSZENPONE MAX PRO M1 warna biru Imei 359850090728622 dan 859850090728630 milik Saksi M. NUR ZAM ZAM yang merupakan penghuni Kost lantai 2 yang tidak terdakwa kenal untuk selanjutnya Terdakwa bawa ke dalam kamar kostnya dan menyimpannya ke dalam lemari;
  • Bahwa pada waktu yang sudah tidak diingat kembali setidaknya pada bulan Mei 2025 pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang melihat 1 (satu) unit sepeda ontel warna pink biru merek princess milik Saksi YUNIARTI sedang terparkir di dapur kemudian langsung mengambil sepeda ontel tersebut. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda ontel tersebut kepada seseorang (tukang rongsok) untuk menjual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, perbuatan Terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) tas selempang warna hitam merk EIGER, 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna biru model V2029 Imei :869745050335132 dan 869745050335124, 1 (satu) unit HP merk ASUSZENPONE MAX PRO M1 warna biru Imei 359850090728622 dan 859850090728630, uang tunai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) tanpa ijin Saksi DANI PRASTIO dan mengakibatkan Saksi DANI PRASTIO mengalami kerugian materiil senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unti Handphone merek ASUS Zenfone Maxpro warna biru tanpa ijin Saksi M. NUR ZAM ZAM dan mengakibatkan Saksi M. NUR ZAM ZAM mengalami kerugian materiil senilai Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda ontel warna pink biru merek princess tanpa ijin Saksi YUNIARTI dan mengakibatkan Saksi YUNIARTI  mengalami kerugian materiil senilai Rp. 1.760.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya