Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1191/Pid.B/2025/PN Sby IRFAN ADI PRASETYA, S.H. MOHAMMAD ROMLI Bin DAMIRI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1191/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3030/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ROMLI Bin DAMIRI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-2202/05//2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

MOHAMMAD ROMLI BIN DAMIRI

Tempat lahir

:

Sampang

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 08 Oktober 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sido Kapasan Gg. 1/ 16 RT 01 RW 01 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya atau tinggal di Jl. Jalan Sumbo No.73, Rt. 04 Rw. 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Kuli Bangunan)

Pendidikan

:

SD

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d tanggal 08 April 2025

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Sejak tanggal 09 April 2025 s/d tanggal 18 Mei 2025

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 03 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD ROMLI BIN DAMIRI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah kos alamat Jalan Sumbo No.73, Rt. 04 Rw. 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD ROMLI BIN DAMIRI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah kos alamat Jalan Sumbo No.73, Rt. 04 Rw. 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Selasa 18 Maret 2025 sekitar pukul 10.00  di di rumah kos alamat Jalan Sumbo No.73, Rt. 04 Rw. 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, Terdakwa melalukan perjudian online pada Website UNCLE EMPIRE dengan menggunakan Handphone merk Samsung Galaxy A04e warna Silver dengan No. Emai 352129776519457 milik Terdakwa, kemudian masuk dengan Username (id): Rom999 dengan password: Romli@888, lalu setelah mendapat akun kemudian melakukan pembelian Chip saldo melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor 083139043574 setelah itu Terdakwa mengkonfirmi ke agen selanjutnya secara otomatis saldo pada akun Terdakwa bertambah sesuai dengan nominal transfer lalu melakukan permainan yang ada di dalam Website UNCLE EMPIRE yakni Permainan MAHYONG;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar jam 14.00 WIB, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian datang di Rumah Kos Sumbo No.73, RT. 04 RW. 08 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti handphone merk Samsung Galaxy A04e warna Silver dengan No. Emai 352129776519457  milik Terdakwa ditemukan Permainanan judi online pada Website “UNCLE EMPIRE” yang telah dimainkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian online diatas dengan maksud dan tujuan untuk untuk mengisi waktu mencari hiburan serta mengharapkan keuntungan dari kemenangan taruhan Terdakwa tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online dengan uang sebagai taruhan menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303 bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Surabaya, 02  Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

IRFAN ADI PRASETYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199610012019021002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya