Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.DINAR H.C.H WOLEKA, SH
2.JOJOT APRIONO DWIRAHARDJO, S.H.
3.TWENTY PURANDARI, S.H., M.H.
4.Fachrizal, S.H.
5.HABI BURROHIM,S.H,.
IVAN DAUD PUNU, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2171/M.5.12/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINAR H.C.H WOLEKA, SH
2JOJOT APRIONO DWIRAHARDJO, S.H.
3TWENTY PURANDARI, S.H., M.H.
4Fachrizal, S.H.
5HABI BURROHIM,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN DAUD PUNU, S.H[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

------ Bahwa terdakwa IVAN DAUD PUNU, S.H., selaku Karyawan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK Cabang Jember Unit Umbulsari yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK Kantor Wilayah Malang Nomor: R.2883.E-RO-MLG-RHC-10-2022 Tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penempatan BBOP Batch 02 Bulan September Tahun 2022 Kanca BRI Jember, pada hari Kamis tanggal 02 bulan Februari  tahun 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 08 bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 atau pada Tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Umbulsari di Jalan Ahmad Yani No.44 Dusun Kebonsari Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember  atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Umbulsari atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Subsidiair :

------ Bahwa terdakwa IVAN DAUD PUNU, S.H., selaku Karyawan PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK Cabang Jember Unit Umbulsari yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK Kantor Wilayah Malang Nomor : R.2883.E-RO-MLG-RHC-10-2022 Tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penempatan BBOP Batch 02 Bulan September Tahun 2022 Kanca BRI Jember, pada hari Kamis tanggal 02 bulan Februari  tahun 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 08 bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2023 atau pada Tahun 2023, bertempat di Kantor BRI Unit Umbulsari di Jalan Ahmad Yani No.44 Dusun Kebonsari Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember  atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Umbulsari atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Pihak Dipublikasikan Ya