Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.Suyahmi
2.Hadi Purnomo
3.Muchibbidin
4.Sugiarto
5.M. Yusuf Muchlasin
6.Nanang Faisol
7.Moh. Solihin
8.Nur Wasiah
9.Fahrur Roziq
10.Muflikhatin Nihiyah
11.Pipit Muji Lestari
12.Soerjani
13.Abdul Jari
14.Ediet Mashuri
15.M. Choirul Huda
16.Kusnul Ida Hayati
17.Suparmi
18.Faisal Rochman
19.Matari
20.Trisno Hadi
21.Hartoyo
22.Halimah Erna
23.Chayati Marifa
24.Sariati
25.Rochimah
26.Dewi Antarti
27.Kasiatin
28.Ainun Jariyah
29.Ponisri
30.Rofida Dwi Antarti
31.Darwati
32.Lailatus Syifa
33.Nur Aini
34.Wiwik Murjiati
35.Nurhayati
36.Kosidah
37.Rumani
38.Aslichah
39.Kosiah
40.Wiwik Nuriwayati
41.Sunarsih
42.Istawal Banin
43.Suharni
44.Karliyati
45.Wiwit Setyowati
46.Astutik
47.Siti Asmuniyah
48.Jajuk Istianah
49.Nur Kasanah
50.Mariah
51.Bambang Kiswandi
52.Kardolah<
PT. KAPASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyahmi
2Hadi Purnomo
3Muchibbidin
4Sugiarto
5M. Yusuf Muchlasin
6Nanang Faisol
7Moh. Solihin
8Nur Wasiah
9Fahrur Roziq
10Muflikhatin Nihiyah
11Pipit Muji Lestari
12Soerjani
13Abdul Jari
14Ediet Mashuri
15M. Choirul Huda
16Kusnul Ida Hayati
17Suparmi
18Faisal Rochman
19Matari
20Trisno Hadi
21Hartoyo
22Halimah Erna
23Chayati Marifa
24Sariati
25Rochimah
26Dewi Antarti
27Kasiatin
28Ainun Jariyah
29Ponisri
30Rofida Dwi Antarti
31Darwati
32Lailatus Syifa
33Nur Aini
34Wiwik Murjiati
35Nurhayati
36Kosidah
37Rumani
38Aslichah
39Kosiah
40Wiwik Nuriwayati
41Sunarsih
42Istawal Banin
43Suharni
44Karliyati
45Wiwit Setyowati
46Astutik
47Siti Asmuniyah
48Jajuk Istianah
49Nur Kasanah
50Mariah
51Bambang Kiswandi
52Kardolah
53Suharti
54Gatot Mei Subiantoro
55Irfaul Fadzeli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KAPASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya

2.Menyatakan Surat Mutasi yang dilakukan PT.KAPASARI  Jalan Raya Kletek nomer 96 Taman Sidoarjo /cabangnya desa kedung rejo Kecamatan Tanjung anom kabupaten nganjuk  yang di tujukan kepada suyahmi dkk 56 orang yang tersebut diatas  Batal Demi Hukum.

3Menyatakan ,panggilan masuk kerja yang dikirimkan ke suyahmi dkk 56 Orang batal demi Hukum

4 Menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan TERGUGAT PT.KAPASARI  jalan raya Kletek 96 taman Sidoarjo/cabangnya  Jalan Panglima sudirman ,Glotan Kedung rejo kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk Putus Karena efisiensi /pasal 163 ayat 2 undang undang nomer 13 tahun 2003.

5.Menyatakan TERGUGATperusahaan PT.KAPASARI  jalan Raya Kletek nomer 96 Taman Sidoarjo Jalan Panglima sudirman ,Glotan Kedung rejo kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk membayar upah proses mulai tahun 2020 sampai dengan 2024 sebasar Rp13.399.416.576

6.Menyatakan PT.KAPASARI  ,jalan Raya Kletek nomer 96 Taman Sidoarjo maupun cabang nya di nganjuk Jalan Panglima sudirman ,Glotan Kedung rejo kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk  untuk membayar : uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,Membayar: uang penghargaan masa kerja sesuai dengan pasal 156 ayat 3,serta Membayar: uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 undang undang nomer 13 tahun 2003.total semuanya sebesar Rp 7.190,523.637 ( Tujuh milliard seratus Sembilan puluh juta lima ratus duapuluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah )

7.menyatakan kepada PT.KAPASARI  jl,Raya Kletek Nomer 96 Taman Sidoarjo untuk membayar Denda  sebesar 1.000.000.000 yang diberikan ke Kas Negara

Serta yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan Hukuman /Menghukum Tergugat sebagai berikut :

1.Membayar uang pesangon  2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2. Membayar uang penghargaan masa kerja, sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 3,   Membayar uang penggantian Hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 ,undang undang nomer 13 Tahun 2003 kepada para pekerja /Penggugat sebesar Rp, 7.190,523.637 ( Tujuh milliard seratus Sembilan puluh juta lima ratus duapuluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah )secara tunai dan sekaligus

2.Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses kepada para penggugat  secara tunai dan sekaligus sebesar Rp,13.399.416.576 ( Tiga belas milliard Tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus enam belas ribu limaratus tujuh puluh enam Rupiah )dengan 

 

3.Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar Rp,1.000.000.000 (satu Milyard  rupiah ) yang diberikan ke kas Negara melalui Pengadilan Negeri Surabaya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak