Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | 1.Suyahmi 2.Hadi Purnomo 3.Muchibbidin 4.Sugiarto 5.M. Yusuf Muchlasin 6.Nanang Faisol 7.Moh. Solihin 8.Nur Wasiah 9.Fahrur Roziq 10.Muflikhatin Nihiyah 11.Pipit Muji Lestari 12.Soerjani 13.Abdul Jari 14.Ediet Mashuri 15.M. Choirul Huda 16.Kusnul Ida Hayati 17.Suparmi 18.Faisal Rochman 19.Matari 20.Trisno Hadi 21.Hartoyo 22.Halimah Erna 23.Chayati Marifa 24.Sariati 25.Rochimah 26.Dewi Antarti 27.Kasiatin 28.Ainun Jariyah 29.Ponisri 30.Rofida Dwi Antarti 31.Darwati 32.Lailatus Syifa 33.Nur Aini 34.Wiwik Murjiati 35.Nurhayati 36.Kosidah 37.Rumani 38.Aslichah 39.Kosiah 40.Wiwik Nuriwayati 41.Sunarsih 42.Istawal Banin 43.Suharni 44.Karliyati 45.Wiwit Setyowati 46.Astutik 47.Siti Asmuniyah 48.Jajuk Istianah 49.Nur Kasanah 50.Mariah 51.Bambang Kiswandi 52.Kardolah< |
PT. KAPASARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya 2.Menyatakan Surat Mutasi yang dilakukan PT.KAPASARI Jalan Raya Kletek nomer 96 Taman Sidoarjo /cabangnya desa kedung rejo Kecamatan Tanjung anom kabupaten nganjuk yang di tujukan kepada suyahmi dkk 56 orang yang tersebut diatas Batal Demi Hukum. 3Menyatakan ,panggilan masuk kerja yang dikirimkan ke suyahmi dkk 56 Orang batal demi Hukum 4 Menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan TERGUGAT PT.KAPASARI jalan raya Kletek 96 taman Sidoarjo/cabangnya Jalan Panglima sudirman ,Glotan Kedung rejo kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk Putus Karena efisiensi /pasal 163 ayat 2 undang undang nomer 13 tahun 2003. 5.Menyatakan TERGUGATperusahaan PT.KAPASARI jalan Raya Kletek nomer 96 Taman Sidoarjo Jalan Panglima sudirman ,Glotan Kedung rejo kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk membayar upah proses mulai tahun 2020 sampai dengan 2024 sebasar Rp13.399.416.576 6.Menyatakan PT.KAPASARI ,jalan Raya Kletek nomer 96 Taman Sidoarjo maupun cabang nya di nganjuk Jalan Panglima sudirman ,Glotan Kedung rejo kecamatan Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk untuk membayar : uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,Membayar: uang penghargaan masa kerja sesuai dengan pasal 156 ayat 3,serta Membayar: uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 undang undang nomer 13 tahun 2003.total semuanya sebesar Rp 7.190,523.637 ( Tujuh milliard seratus Sembilan puluh juta lima ratus duapuluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah ) 7.menyatakan kepada PT.KAPASARI jl,Raya Kletek Nomer 96 Taman Sidoarjo untuk membayar Denda sebesar 1.000.000.000 yang diberikan ke Kas Negara Serta yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan Hukuman /Menghukum Tergugat sebagai berikut : 1.Membayar uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2. Membayar uang penghargaan masa kerja, sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 3, Membayar uang penggantian Hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4 ,undang undang nomer 13 Tahun 2003 kepada para pekerja /Penggugat sebesar Rp, 7.190,523.637 ( Tujuh milliard seratus Sembilan puluh juta lima ratus duapuluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah )secara tunai dan sekaligus 2.Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp,13.399.416.576 ( Tiga belas milliard Tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus enam belas ribu limaratus tujuh puluh enam Rupiah )dengan
3.Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar Rp,1.000.000.000 (satu Milyard rupiah ) yang diberikan ke kas Negara melalui Pengadilan Negeri Surabaya |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |