Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby ABDUL HARIS KUMAR PT. MITRA ANUGRAH JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL HARIS KUMAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA ANUGRAH JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT masih dalam proses Penyelesaian Perselisisahan Hubungan Industrial.
  3. Menyatakan secara hukum, hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta uang kompensasi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 54.230.000,- (lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) secara kontan dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak perkara ini mendapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (conservatoire beslag) atas harta tidak bergerak milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Letjen Sutoyo No.30-34, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur ataupun harta benda bergerak lainnya milik TERGUGAT yang telah diletakkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini. 
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum maupun Kasasi baik yang diajukan oleh TERGUGAT maupun oleh Pihak Lainnya.  
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak