Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1082/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH ADI PUTRA WAHYUDO bin. JOJOK HIDUP WAHYUDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1082/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2700/M.5.43/Eku.02/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI PUTRA WAHYUDO bin. JOJOK HIDUP WAHYUDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

-------------Bahwa ia Terdakwa ADI PUTRA WAHYUDO BIN JOJOK HIDUP WAHYUDO pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 14.27 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Seduluran Jl. Raya Lakarsantri Kec. Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 14.27 berdasarkan informasi dari  masyarakat di Warung Kopi Seduluran Jl. Raya Lakarsantri Kec. Lakarsantri Kota Surabaya adanya seseorang yang sedang melakukan permainan Judi Online sehingga saksi HARI SANTOSO dan saksi ARIF RACHMAN HAKIM yang merupakan anggota reskrim Polsek Benowo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ADI PUTRA WAHYUDO BIN JOJOK HIDUP WAHYUDO dan terdakwa langsung di interogasi dan selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Benowo.
  • Bahwa diketahui pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di warung kopi Seduluran Jl. Raya Lakarsantri Kec. Lakarsantri Kota Surabaya terdakwa ADI PUTRA WAHYUDO BIN JOJOK HIDUP WAHYUDO telah melakukan permainan judi Online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan cara terdakwa awalnya membuka google chrome yang selanjutnya terdakwa membuka situs website kratonbet yang kemudian terdakwa memasukkan username yang sebelumnya sudah terdaftar yaitu “pama12345” dan untuk paswordnya “Ayam12345” kemudian terdakwa topup/deposit dengan nominal Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui ATM BCA milik terdakwa kemudian terdakwa transfer ke nomor rekening yang ada pada situs kratonbet. Selanjutnya terdakwa memilih permainan tekan sport selanjutnya masuk ke versi desktop. Kemudian terdakwa pilih club sepak bola dengan nilai taruhan minimal Rp 10.000,- s/d Rp 5.000.000,- lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai bet sebesar Rp 100.000,- lalu terdakwa tinggal menunggu hasil skor dari club yang terdakwa pilih apabila terdakwa menang maka saldo akan bertambah secara otomatis sesuai yang terdakwa taruhkan dan sebaliknya apabila kalah maka saldo deposit terdakwa akan berkurang secara otomatis.
  • Bahwa terdakwa memainkan permainan judi Online sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) bulan
  • Bahwa permainan Judi Online yang Terdakwa ADI PUTRA WAHYUDO BIN JOJOK HIDUP WAHYUDO mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemain judi Online.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA:

-------------Bahwa ia Terdakwa ADI PUTRA WAHYUDO BIN JOJOK HIDUP WAHYUDO pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 14.27 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Seduluran Jl. Raya Lakarsantri Kec. Lakarsantri Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB di warung kopi Seduluran Jl. Raya Lakarsantri Kec. Lakarsantri Kota Surabaya terdakwa ADI PUTRA WAHYUDO BIN JOJOK HIDUP WAHYUDO telah melakukan permainan judi Online dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan cara terdakwa awalnya membuka google chrome yang selanjutnya terdakwa membuka situs website kratonbet yang kemudian terdakwa memasukkan username yang sebelumnya sudah terdaftar yaitu “pama12345” dan untuk paswordnya “Ayam12345” kemudian terdakwa topup/deposit dengan nominal Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui ATM BCA milik terdakwa kemudian terdakwa transfer ke nomor rekening yang ada pada situs kratonbet. Selanjutnya terdakwa memilih permainan tekan sport selanjutnya masuk ke versi desktop. Kemudian terdakwa pilih club sepak bola dengan nilai taruhan minimal Rp 10.000,- s/d Rp 5.000.000,- lalu terdakwa memasang taruhan permainan sesuai bet sebesar Rp 100.000,- lalu terdakwa tinggal menunggu hasil skor dari club yang terdakwa pilih apabila terdakwa menang maka saldo akan bertambah secara otomatis sesuai yang terdakwa taruhkan dan sebaliknya apabila kalah maka saldo deposit terdakwa akan berkurang secara otomatis.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 14.27 berdasarkan informasi dari  masyarakat di Warung Kopi Seduluran Jl. Raya Lakarsantri Kec. Lakarsantri Kota Surabaya adanya seseorang yang sedang melakukan permainan Judi Online sehingga saksi HARI SANTOSO dan saksi ARIF RACHMAN HAKIM yang merupakan anggota reskrim Polsek Benowo melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ADI PUTRA WAHYUDO BIN JOJOK HIDUP WAHYUDO dan terdakwa langsung di interogasi dan selanjutnya terdakwa dilakukan penggeledahan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Benowo.
  • Bahwa terdakwa memainkan permainan judi Online sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) bulan
  • Bahwa permainan Judi Online yang Terdakwa ADI PUTRA WAHYUDO BIN JOJOK HIDUP WAHYUDO mainkan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dan juga untuk menjadi pemenang dalam permainan tersebut tidak dapat diketahui secara pasti atau hanya bergantung pada peruntungan saja
  • Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemain judi Online.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya