Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.Dra. Endang Sriningsih, M.Si
2.Henny Junita, SE
3.Nurul Wahyuni, Dra
4.Teddy Dwidja Saputra, SE
5.Kardjito SH
6.Karmunah
7.Suprayono
8.Dwi Cahyono
9.Djoko Setiyono, S.T.
10.Yoyok Supriyono, M.T.
11.Sukarjadi, ST
12.Widiatmiko
13.M Zainal Arifin
14.Yusak Nuryanto, ST
15.Lisa Yusita
16.Gani
17.Paiman
18.Muhaimin
Yayasan Bina Pratika Manajemen Dan Industri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 23 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Endang Sriningsih, M.Si
2Henny Junita, SE
3Nurul Wahyuni, Dra
4Teddy Dwidja Saputra, SE
5Kardjito SH
6Karmunah
7Suprayono
8Dwi Cahyono
9Djoko Setiyono, S.T.
10Yoyok Supriyono, M.T.
11Sukarjadi, ST
12Widiatmiko
13M Zainal Arifin
14Yusak Nuryanto, ST
15Lisa Yusita
16Gani
17Paiman
18Muhaimin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Dra. Endang Sriningsih, M.Si
2Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Henny Junita, SE
3Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Nurul Wahyuni, Dra
4Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Teddy Dwidja Saputra, SE
5Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Kardjito SH
6Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Karmunah
7Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Suprayono
8Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Dwi Cahyono
9Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Djoko Setiyono, S.T.
10Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Yoyok Supriyono, M.T.
11Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Sukarjadi, ST
12Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Widiatmiko
13Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.M Zainal Arifin
14Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Yusak Nuryanto, ST
15Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Lisa Yusita
16Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Gani
17Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Paiman
18Bimaryudho Dhimas Kurnia Armadha, S.H.Muhaimin
Tergugat
NoNama
1Yayasan Bina Pratika Manajemen Dan Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat telah putus karena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat dikarenakan Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah secara tunai dan sekaligus kepada Para Tergugat dari bulan bulan Juni 2019 sampai dengan bulan Juli 2024 sebesar Rp 183.510.000,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar THR secara tunai dan sekaligus kepada Para Tergugat jumlah total THR selama 6x THR terhitung sejak tahun 2019 hingga sampai tahun 2024 adalah sebesar Rp 183.510.000,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat berupa:
  7. Uang Pesangon Para Penggugat sebesar Rp. 275.265.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  8. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 255.845.000,- (dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu  rupiah);
  9. Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 91.755.000,- (sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);

dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp 622.865.000,- (enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan diatasnya sekolah Politeknik SAKTI Surabaya yang beralamat di Jemursari Selatan IV/3 Surabaya milik Tergugat berdasarkan SHM No. 1019 Kelurahan Jemursari, surat ukur No. 2524/2/1990, luas 4060 M2 atas nama Agoes Bintoro dan SHM No. 1017 Kelurahan Jemursari, surat ukur No. 2522/2/1990, luas 4070 M2 atas nama Agoes Bintoro sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat “Yayasan Bina Praktika Industri” dengan nomor akta 136, tertanggal 22 Maret 1991, yang dibuat di hadapan Suyati Subadi, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya;
  3. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak