Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1043/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. MUHAMMAD DIMAS HASAN NUDDIN BIN NAMIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1043/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2692/M.5.43/Enz.02/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DIMAS HASAN NUDDIN BIN NAMIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DIMAS HASAN NUDDIN BIN NAMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025, sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah di Kalilom Lor Indah Gg. Sedap Malam No. 08 RT/RW 010/010, Kel. Tanah Kali, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa MUHAMMAD DIMAS HASAN NUDDIN BIN NAMIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, sekira Pukul 20.00 WIB, membuka aplikasi Instagram dan masuk akun Instagram milik terdakwa dengan nama akun atau username @es.ten10 kemudian terdakwa mengirimkan pesan kepada pemilik akun Instagram dengan nama @Legalize.java untuk memesan 1 (satu) bungkus plastik warna cokelat ukuran besar berisikan ganja. Selanjutnya pemilik akun Instagram dengan nama @Legalize.java menyampaikan bahwa harganya adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian disepakati oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui Indomaret dan terdakwa mengirimkan bukti pembayaran melalui pesan kepada pemilik akun Instagram dengan nama @Legalize.java. Setelah itu pemilik akun Instagram dengan nama @Legalize.java mengirimkan Lokasi ranjauan yakni di Jalan Raya Singosari Malang.
  • Setelah itu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa langsung berangkat ke Lokasi ranjauan di di Jalan Raya Singosari Malang dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna cokelat ukuran besar berisikan ganja dan langsung pulang ke rumah terdakwa di Kalilom Lor Indah Gg. Sedap Malam No. 08 RT/RW 010/010, Kel. Tanah Kali, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual Narkotika jenis Ganja kepada Saudara PALEPI (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) poket pada hari senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB secara berhadap-hadapan di Jl. Setro Kedung Cowek Surabaya dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),-
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025, sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di di Rumah di Kalilom Lor Indah Gg. Sedap Malam No. 08 RT/RW 010/010, Kel. Tanah Kali, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan YOGY INDRA YUDHISTIRA yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto + 26,410 gram;
  2. 6 (enam) bungkus kain warna putih berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto + 8,673 gram, + 7,892 gram, + 7,122 gram, + 6,035 gram, + 5,626 gram, + 4,149 gram dengan berat keseluruhan + 39,497 gram;
  3. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto + 2,347 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat ukuran besar;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip warna gold ukuran sedang;
  6. 3 (tiga) buah bungkus kain warna putih ukuran kecil;
  7. 1 (satu) buah Grinder;
  8. 1 (satu) pack papper;
  9. 1 (satu) pack plastik klip;
  10. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
  11. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 10 5G warna Hitam.
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01188/NNF/2025 atas nama Terdakwa MUHAMMAD DIMAS HASAN NUDDIN, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si., M.Si Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
  • BARANG BUKTI YANG DITERIMA
  • 03156/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 26,410 gram
  • 03157/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 8,673 gram
  • 03158/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 7,892 gram
  • 03159/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 7,122 gram
  • 03160/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 6,035 gram
  • 03161/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 5,626 gram
  • 03162/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,149 gram
  • 03163/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,347 gram
  • KESIMPULAN
  • 03156/2025/NNF.- s.d 03163/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • SISA BARANG BUKTI
  • No. Lab. : 01188/NNF/2025

Barang bukti       : 03156/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 25,930 gram

  • 03157/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 8,103 gram
  • 03158/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 7,375 gram
  • 03159/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 6,604 gram
  • 03160/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 5,527 gram
  • 03161/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 5,126 gram
  • 03162/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 3,649 gram
  • 03163/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 1,846 gram
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis Ganja tersebut adalah Sebagian untuk Terdakwa ranjau dengan mendapatkan keuntungan dan Sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

 

-------Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD DIMAS HASAN NUDDIN BIN NAMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

-------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD DIMAS HASAN NUDDIN BIN NAMIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025, sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah di Kalilom Lor Indah Gg. Sedap Malam No. 08 RT/RW 010/010, Kel. Tanah Kali, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Laporan dan informasi dari Masyarakat telah terjadi penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika di Kalilom Lor Indah Gg. Sedap Malam No. 08 RT/RW 010/010, Kel. Tanah Kali, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, maka selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025, sekira Pukul 15.00 WIB Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan YOGY INDRA YUDHISTIRA yang merupakan anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menuju ke Lokasi tersebut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang seda berada di Dalam Kamar di rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto + 26,410 gram;
  2. 6 (enam) bungkus kain warna putih berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto + 8,673 gram, + 7,892 gram, + 7,122 gram, + 6,035 gram, + 5,626 gram, + 4,149 gram dengan berat keseluruhan + 39,497 gram;
  3. 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto + 2,347 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip warna coklat ukuran besar;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip warna gold ukuran sedang;
  6. 3 (tiga) buah bungkus kain warna putih ukuran kecil;
  7. 1 (satu) buah Grinder;
  8. 1 (satu) pack papper;
  9. 1 (satu) pack plastik klip;
  10. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
  11. 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 10 5G warna Hitam.
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01188/NNF/2025 atas nama Terdakwa MUHAMMAD DIMAS HASAN NUDDIN, yang ditandatangani oleh Handi Purwanto,S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si., M.Si Filantari Cahyani A.Md, selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :
  • BARANG BUKTI YANG DITERIMA
  • 03156/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 26,410 gram
  • 03157/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 8,673 gram
  • 03158/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 7,892 gram
  • 03159/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 7,122 gram
  • 03160/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 6,035 gram
  • 03161/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 5,626 gram
  • 03162/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 4,149 gram
  • 03163/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) bungkus berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,347 gram
  • KESIMPULAN
  • 03156/2025/NNF.- s.d 03163/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • SISA BARANG BUKTI
  • No. Lab. : 01188/NNF/2025

Barang bukti       : 03156/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 25,930 gram

  • 03157/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 8,103 gram
  • 03158/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 7,375 gram
  • 03159/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 6,604 gram
  • 03160/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 5,527 gram
  • 03161/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 5,126 gram
  • 03162/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 3,649 gram
  • 03163/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan berat netto ± 1,846 gram
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis Ganja tersebut adalah Sebagian untuk Terdakwa ranjau dengan mendapatkan keuntungan dan Sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri;
    • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

 

------- Sebagaimana perbuatan yang dilakukan Terdakwa MUHAMMAD DIMAS HASAN NUDDIN BIN NAMIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya