Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa ia terdakwa ISKANDAR BIN MAT RANI pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl Wonorejo Rungkut Rt 04 Rw 08 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Jl Wonorejo Rungkut Rt 04 Rw 08 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Terdakwa menerima titipan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dari Sdr. Agus (DPO) yang diletakkan di dalam kantong kresek untuk diedarkan kembali apabila ada yang membeli dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya, selanjutnya Sdr. Agus pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 bertempat di Jl Wonorejo Rungkut Rt 04 Rw 08 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya terdakwa menjual 1(satu) poket narkotika golongan I jenis ganja tersebut kepada Sdr. Memet (DPO) dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 4(empat) kali menerima titipan Narkotika Golongan I jenis Ganja dari Sdr. Agus untuk Terdakwa edarkan atau jual kembali dengan keuntungan Terdakwa bisa mengkonsumsi ganja secara gratis.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di Jl Wonorejo Rungkut Rt 04 Rw 08 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Ibnu Wiyatno dan Saksi Wahyu Darmawan yang merupakan anggota kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 33(tiga puluh tiga) poket yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat netto ± 64,278 (enam puluh empat koma dua tujuh delapan) gram, 1(satu) buah bungkus kertas rokok yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat netto ± 0,770 (nol koma tujuh tujuh nol) gram, 1(satu) pack kertas paper, uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1(satu) buah HP Merk OPPO warna hitam dengan simcard 085895607379 yang ditemukan di warung kopi Jl Wonorejo Rungkut Rt 04 Rw 08 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02155/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ISKANDAR BIN MAT RANI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 05683/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,665 gram;
- 05684/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,157 gram;
- 05685/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,905 gram;
- 05686/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,974 gram;
- 05687/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,899 gram;
- 05688/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,232 gram;
- 05689/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,932 gram;
- 05690/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,891 gram;
- 05691/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,882 gram;
- 05692/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,002 gram;
- 05693/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,978 gram;
- 05694/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,889 gram;
- 05695/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,031 gram;
- 05696/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,884 gram;
- 05697/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,809 gram;
- 05698/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,804 gram;
- 05699/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,879 gram;
- 05700/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,080 gram;
- 05701/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,927 gram;
- 05702/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,775 gram;
- 05703/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,000 gram;
- 05704/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,023 gram;
- 05705/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,751 gram;
- 05706/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,009 gram;
- 05707/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,859 gram;
- 05708/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,964 gram;
- 05709/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,873 gram;
- 05710/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,012 gram;
- 05711/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,105 gram;
- 05712/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,997 gram;
- 05713/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,920 gram;
- 05714/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,133 gram;
- 05715/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,037 gram;
- 05716/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,770 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ISKANDAR BIN MAT RANI oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 05683/2025/NNF,- 05716/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
-
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa ISKANDAR BIN MAT RANI pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl Wonorejo Rungkut Rt 04 Rw 08 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 23.00 WIB bertempat di Jl Wonorejo Rungkut Rt 04 Rw 08 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Ibnu Wiyatno dan Saksi Wahyu Darmawan yang merupakan anggota kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 33(tiga puluh tiga) poket yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja dengan berat netto ± 64,278 (enam puluh empat koma dua tujuh delapan) gram, 1(satu) buah bungkus kertas rokok yang didalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat netto ± 0,770 (nol koma tujuh tujuh nol) gram, 1(satu) pack kertas paper, uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1(satu) buah HP Merk OPPO warna hitam dengan simcard 085895607379 yang ditemukan di warung kopi Jl Wonorejo Rungkut Rt 04 Rw 08 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02155/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ISKANDAR BIN MAT RANI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
- 05683/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,665 gram;
- 05684/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,157 gram;
- 05685/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,905 gram;
- 05686/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,974 gram;
- 05687/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,899 gram;
- 05688/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,232 gram;
- 05689/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,932 gram;
- 05690/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,891 gram;
- 05691/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,882 gram;
- 05692/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,002 gram;
- 05693/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,978 gram;
- 05694/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,889 gram;
- 05695/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,031 gram;
- 05696/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,884 gram;
- 05697/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,809 gram;
- 05698/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,804 gram;
- 05699/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,879 gram;
- 05700/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,080 gram;
- 05701/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,927 gram;
- 05702/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,775 gram;
- 05703/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,000 gram;
- 05704/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,023 gram;
- 05705/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,751 gram;
- 05706/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,009 gram;
- 05707/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,859 gram;
- 05708/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,964 gram;
- 05709/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,873 gram;
- 05710/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,012 gram;
- 05711/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,105 gram;
- 05712/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,997 gram;
- 05713/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,920 gram;
- 05714/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,133 gram;
- 05715/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,037 gram;
- 05716/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,770 gram;
telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ISKANDAR BIN MAT RANI oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 05683/2025/NNF,- 05716/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
-
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- |