Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1110/Pid.Sus/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H YOGA PUTRA PRATAMA bin JAPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1110/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2529/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA PUTRA PRATAMA bin JAPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa Yoga Putra Pratama Bin Japar pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Raya Dharmahusada Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang adanya kegiatan Judi Online, selanjutnya Tim Satreskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang kemudian memperoleh Bukti Permulaan yang cukup yang mengarah kepada seorang laki-laki an. YOGA PUTRA PRATAMA BIN JAPAR yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Perjudian,;
  • Bahwa selanjutnya Saksi HARIYANTO dan Saksi JOKO SULISTYO yang merupakan  Tim Satreskrim Polsek Genteng melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, dalam penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan Badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah HP Redmi Note 11 dengan nomor simcard 085282421951, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawa Ke Polsek Genteng untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut :
  • Bahwa Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dilakukan dengan cara masuk pada halaman/Website www.oisangbet.com melalui Google Crome, kemudian akan muncul tampilan Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhannya, selanjutnya terdakwa login pada akun Judi Online tersebut dengan memasukan User Name miliknya dengan ID ; “kontolgede37” dan Pasword ; “kontolgede 35”,  setelah terdakwa berhasil masuk ke akun Judi Online milik terdakwa tersebut untuk dapat memainkan Judi Online, kemudian setelah terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa transfer melalui Qris, kemudian akan muncul beberapa pilihan item Judi Online diantaranya : HOT GAMES, SLOTS, LIVE CASINO, TOGEL, WILD APE, selanjutnya Terdakwa memilih WILD APE, lalu terdakwa klik item WILD APE dan kembali muncul pilihan item jenis Judi Online kemudian terdakwa memilih item PG SLOTS, kemudian setelah terdakwa klik item PG SLOTS kembali muncul beberapa pilihan jenis Judi Online seperti : MAHJONG WAYS, MAHJOMG WAYS 2, WILD BANDITO, LUCKY NEKO, ANUBIS WRATH dan WILD APE, setelah itu terdakwa kembali memilih WILD APE untuk memainkan permainan Judi Online tersebut dengan memasukkan uang taruhan sebesar Rp.400.000 (empat Ratus Ribu Rupiah) ke akun Judi Online terdakwa melalui transfer Qris, selanjutnya terdakwa menekan gambar “SPIN” pada bagian tengah fitur Judi Online tersebut, kemudian Gambar akan berputar dan jika terdakwa dikatakan menang maka akan muncul gambar buah, hewan, huruf dan angka yang sama sebanyak 3 (tiga) baris horizontal dalam 20 (dua puluh) kolom secara acak, namun jika dinyatakan kalah maka tidak muncul gambar yang sama sebanyak 3 (tiga) baris secara horizontal;
  • Bahwa Terdakwa diketahui rutin melakukan permainan Judi Online, sejak tanggal 01 Maret 2025 sampai dengan 04 maret 2025 pada halaman www.oisangbet.com dan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari permainan Judi Online tersebut ;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Informasi Transaksi Elektronik. ---------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa Yoga Putra Pratama Bin Japar pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Raya Dharmahusada Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang adanya kegiatan Judi Online, selanjutnya Tim Satreskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang kemudian memperoleh Bukti Permulaan yang cukup yang mengarah kepada seorang laki-laki an. YOGA PUTRA PRATAMA BIN JAPAR yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Perjudian ;
  • Bahwa selanjutnya Saksi HARIYANTO dan Saksi JOKO SULISTYO yang merupakan  Tim Satreskrim Polsek Genteng melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, dalam penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan Badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah HP Redmi Note 11 dengan nomor simcard 085282421951, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawa Ke Polsek Genteng untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut :
  • Bahwa Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dilakukan dengan cara masuk pada halaman/Website www.oisangbet.com melalui Google Crome, kemudian akan muncul tampilan Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhannya, selanjutnya terdakwa login pada akun Judi Online tersebut dengan memasukan User Name miliknya dengan ID ; “kontolgede37” dan Pasword ; “kontolgede 35”,  setelah terdakwa berhasil masuk ke akun Judi Online milik terdakwa tersebut untuk dapat memainkan Judi Online, kemudian setelah terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa transfer melalui Qris, kemudian akan muncul beberapa pilihan item Judi Online diantaranya : HOT GAMES, SLOTS, LIVE CASINO, TOGEL, WILD APE, selanjutnya Terdakwa memilih WILD APE, lalu terdakwa klik item WILD APE dan kembali muncul pilihan item jenis Judi Online kemudian terdakwa memilih item PG SLOTS, kemudian setelah terdakwa klik item PG SLOTS kembali muncul beberapa pilihan jenis Judi Online seperti : MAHJONG WAYS, MAHJOMG WAYS 2, WILD BANDITO, LUCKY NEKO, ANUBIS WRATH dan WILD APE, setelah itu terdakwa kembali memilih WILD APE untuk memainkan permainan Judi Online tersebut dengan memasukkan uang taruhan sebesar Rp.400.000 (empat Ratus Ribu Rupiah) ke akun Judi Online terdakwa melalui transfer Qris, selanjutnya terdakwa menekan gambar “SPIN” pada bagian tengah fitur Judi Online tersebut, kemudian Gambar akan berputar dan jika terdakwa dikatakan menang maka akan muncul gambar buah, hewan, huruf dan angka yang sama sebanyak 3 (tiga) baris horizontal dalam 20 (dua puluh) kolom secara acak, namun jika dinyatakan kalah maka tidak muncul gambar yang sama sebanyak 3 (tiga) baris secara horizontal;
  • Bahwa Terdakwa diketahui rutin melakukan permainan Judi Online, sejak tanggal 01 Maret 2025 sampai dengan 04 maret 2025 pada halaman www.oisangbet.com dan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari permainan Judi Online tersebut ;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal  2 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa Yoga Putra Pratama Bin Japar pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Raya Dharmahusada Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Informasi Masyarakat tentang adanya kegiatan Judi Online, selanjutnya Tim Satreskrim Polsek Genteng melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang kemudian memperoleh Bukti Permulaan yang cukup yang mengarah kepada seorang laki-laki an. YOGA PUTRA PRATAMA BIN JAPAR yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Perjudian,;
  • Bahwa selanjutnya Saksi HARIYANTO dan Saksi JOKO SULISTYO yang merupakan  Tim Satreskrim Polsek Genteng melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, dalam penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan Badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah HP Redmi Note 11 dengan nomor simcard 085282421951, selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti yang ditemukan dibawa Ke Polsek Genteng untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut :
  • Bahwa Terdakwa memainkan Judi Online tersebut dilakukan dengan cara masuk pada halaman/Website www.oisangbet.com melalui Google Crome, kemudian akan muncul tampilan Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhannya, selanjutnya terdakwa login pada akun Judi Online tersebut dengan memasukan User Name miliknya dengan ID ; “kontolgede37” dan Pasword ; “kontolgede 35”,  setelah terdakwa berhasil masuk ke akun Judi Online milik terdakwa tersebut untuk dapat memainkan Judi Online, kemudian setelah terdakwa melakukan deposit sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa transfer melalui Qris, kemudian akan muncul beberapa pilihan item Judi Online diantaranya : HOT GAMES, SLOTS, LIVE CASINO, TOGEL, WILD APE, selanjutnya Terdakwa memilih WILD APE, lalu terdakwa klik item WILD APE dan kembali muncul pilihan item jenis Judi Online kemudian terdakwa memilih item PG SLOTS, kemudian setelah terdakwa klik item PG SLOTS kembali muncul beberapa pilihan jenis Judi Online seperti : MAHJONG WAYS, MAHJOMG WAYS 2, WILD BANDITO, LUCKY NEKO, ANUBIS WRATH dan WILD APE, setelah itu terdakwa kembali memilih WILD APE untuk memainkan permainan Judi Online tersebut dengan memasukkan uang taruhan sebesar Rp.400.000 (empat Ratus Ribu Rupiah) ke akun Judi Online terdakwa melalui transfer Qris, selanjutnya terdakwa menekan gambar “SPIN” pada bagian tengah fitur Judi Online tersebut, kemudian Gambar akan berputar dan jika terdakwa dikatakan menang maka akan muncul gambar buah, hewan, huruf dan angka yang sama sebanyak 3 (tiga) baris horizontal dalam 20 (dua puluh) kolom secara acak, namun jika dinyatakan kalah maka tidak muncul gambar yang sama sebanyak 3 (tiga) baris secara horizontal;
  • Bahwa Terdakwa diketahui rutin melakukan permainan Judi Online, sejak tanggal 01 Maret 2025 sampai dengan 04 maret 2025 pada halaman www.oisangbet.com dan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari permainan Judi Online tersebut ;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis Online Slot tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya