| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Nailul Amani,S.H. | GRACE ROOSLANDARI GUNAWAN | | 2 | Muhammad Nailul Amani,S.H. | DRS.WIBISONO,SE,MA | | 3 | Muhammad Nailul Amani,S.H. | JENNY | | 4 | Muhammad Nailul Amani,S.H. | YETHRO KANDANY | | 5 | Muhammad Nailul Amani,S.H. | DRG.BETTY PUSPITAWATI,MARS |
|
| Petitum |
- Menerima serta mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tanggal 30 Agustus 2018;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut :
- Pengembalian uang tanda jadi sebesar Rp. 60.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan rincian :
- PENGGUGAT I sebesar Rp. 20.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- PENGGUGAT II sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- PENGGUGAT III sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- PENGGUGAT IV sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
- PENGGUGAT V sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
- Pengembalian uang pembelian dan atau pemesanan Rumah Susun/Apartemen The Frontage sebesar Rp. 2.636.987.025.00,- (dua milyar enam ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
|
NO
|
NAMA
|
JUMLAH KEWAJIBAN
|
|
1.
|
Grace Rooslandari Gunawan (PENGGUGAT I)
|
Rp. 868.804.000,00
|
|
2.
|
Sri Lasmini / DRS. Wibisono, SE.MA. (PENGGUGAT II)
|
Rp. 466.064.125,00
|
|
3.
|
Cornelius Yulianto Hari – Jenny (PENGGUGAT III)
|
Rp. 478.597.900,00
|
|
4.
|
Yethro Kandany (PENGGUGAT IV)
|
Rp. 468.597.900,00
|
|
5.
|
Drg. Betty Puspawati, MARS (PENGGUGAT V)
|
Rp. 443.112.000,00
|
|
TOTAL PIUTANG
|
Rp. 2.636.987.025.00
|
|
Terbilang : Dua Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Lima Rupiah
|
- Bunga moratoir sebesar 0,5% (setengah persen) setiap bulan atau 6% (enam persen) setiap tahun dari kewajiban TERGUGAT sebesar Rp. Rp. 2.696.987.000.00,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) (Uang Tanda Jadi sebesar Rp. 60.000.000,- + uang pembelian dan atau pemesanan Rumah Susun/Apartemen The Frontage sebesar 2.636.987.025.00,-) dimulai dari tanggal 20 September 2018 sampai dengan TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT berupa ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 2.392.500.000,00 (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir baslag) terhadap: “ SebidangTanah yang terletak di JL. Ahmad Yani No. 115 Jemur Wonosari, Surabaya berdasrkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1222 Luas 14530 m2 tertulis atas nama PT. TRIKARYA GRAHA UTAMA”;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad), walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi ataupun jika terdapat bantahan (Verzet);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|