Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2847/Pdt.P/2025/PN Sby OEI SIOE HWIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2847/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OEI SIOE HWIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama:
    • OEI SIOE HWIE yang tertera di dokumen Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, Kartu Keluarga dan Surat Catatan Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan
    • MARLINDA WINATA yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama dan Sertifikat Hak Milik Nomor 553 dan Sertifikat Hak Milik 554, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak