Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan Bahwa untuk kepastian hukum Pemohon mohon penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya bahwa nama pemohon yang bernama :
- SUROTO yang tertera pada dokumen Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3313144270661000, Kutipan Akta Nikah Nomor B.08/KUA.13.29.06./Pw.01/VI/2024, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-11072024-0, milik PEMOHON;
- MARYANTO yang tertera pada dokumen Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-2501218-0024 milik anak PEMOHON dan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Wedoro Kecamatan Waru Nomor DN-05/D-SD/K13/015986 milik anak PEMOHON;
Sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku.
|