Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2778/Pid.Sus/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. RAYO BIN MARIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2778/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8225/M.5.43/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAYO BIN MARIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa RAYO BIN MARIYONO, pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Karang Asem No. 62-BLK, RT. 001, RW. 010, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 02.01 WIB, Terdakwa RAYO BIN MARIYONO menghubungi Sdr. AAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui Whatsapp dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomor Whatsapp 0896-8535-0109 IMEI1 863634046084150 milik Terdakwa RAYO BIN MARIYONO yang pada intinya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah sepakat sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. AAN (DPO) mengantarkan 1 (satu) buah klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Karang Asem No. 62-BLK, RT. 001, RW. 010, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Karang Asem No. 62-BLK, RT. 001, RW. 010, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
  1. 1 (satu buah kotak warna hitam bertuliskan SKMEI yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram;
  2. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomor Whatsapp 0896-8535-0109 IMEI1 863634046084150
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08123/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 2609/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,074 gram;

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 2609/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAYO BIN MARIYONO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa RAYO BIN MARIYONO, pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Karang Asem No. 62-BLK, RT. 001, RW. 010, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Karang Asem No. 62-BLK, RT. 001, RW. 010, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
  1. 1 (satu buah kotak warna hitam bertuliskan SKMEI yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram;
  2. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomor Whatsapp 0896-8535-0109 IMEI1 863634046084150
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08123/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 2609/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,074 gram;

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 2609/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RAYO BIN MARIYONO menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa RAYO BIN MARIYONO, pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gapura Gang Jl. Mandala Waru Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur akan tetapi karena Terdakwa ditahan di rumah tahan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu)”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa RAYO BIN MARIYONO menghubungi Sdr. ACIL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui Whatsapp dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomor Whatsapp 0896-8535-0109 IMEI1 863634046084150 milik Terdakwa RAYO BIN MARIYONO yang pada intinya Terdakwa membeli obat keras jenis tablet berlogo Y sebanyak 1 (satu) botol berisi 700 (tujuh ratus) butir seharga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian setelah sepakat, Terdakwa mentransfer uang pembelian melalui Aplikasi DANA dengan nomor: 08953-6637-7274 sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu);
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB bertempat di bawah pohon pisang tepatnya di gapura gang Jl. Mandala Waru Sidoarjo dengan cara ranjau, Terdakwa mendapatkan obat keras berlogo Y sebanyak 1 (satu) botol berisi 700 (tujuh ratus) butir dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Karang Asem No. 62-BLK, RT. 001, RW. 010, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur untuk membagi obat keras berlogo Y ke dalam klip plastik kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual obat keras warna putih berlogo Y sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) klip plastik dengan tiap klip berisi 10 (sepuluh) butir dan mendapat uang sebesar Rp 925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan apabila berhasil menjual 700 (tujuh ratus) butir obat keras warna putih berlogo Y adalah sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Karang Asem No. 62-BLK, RT. 001, RW. 010, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
  1. 1 (satu buah kotak warna hitam bertuliskan SKMEI yang didalamnya terdapat 33 (Tiga puluh tiga) Klip plastic kecil didalamnya berisi obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo Y dengan tiap klipnya berisi @10 (Sepuluh) Butir. dengan jumlah keseluruhan sebanyak 330 (Tiga ratus tiga puluh) Butir obat keras bentuk Tablet warna Putih Berlogo Y;
  2. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomor Whatsapp 0896-8535-0109 IMEI1 863634046084150;
  3. 1 (satu) Botol Plastik warna Putih (tempat/wadah Obat Pil berlogo Y).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08123/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 26097/2025/NNF.-: berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 4,392 gram;

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 26097/2025/NNF..-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa RAYO BIN MARIYONO, pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Gapura Gang Jl. Mandala Waru Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur akan tetapi karena Terdakwa ditahan di rumah tahan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa RAYO BIN MARIYONO menghubungi Sdr. ACIL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui Whatsapp dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomor Whatsapp 0896-8535-0109 IMEI1 863634046084150 milik Terdakwa RAYO BIN MARIYONO yang pada intinya Terdakwa membeli obat keras jenis tablet berlogo Y sebanyak 1 (satu) botol berisi 700 (tujuh ratus) butir seharga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian setelah sepakat, Terdakwa mentransfer uang pembelian melalui Aplikasi DANA dengan nomor: 08953-6637-7274 sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu);
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB bertempat di bawah pohon pisang tepatnya di gapura gang Jl. Mandala Waru Sidoarjo dengan cara ranjau, Terdakwa mendapatkan obat keras berlogo Y sebanyak 1 (satu) botol berisi 700 (tujuh ratus) butir dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Karang Asem No. 62-BLK, RT. 001, RW. 010, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur untuk membagi obat keras berlogo Y ke dalam klip plastik kecil masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual obat keras warna putih berlogo Y sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) klip plastik dengan tiap klip berisi 10 (sepuluh) butir dan mendapat uang sebesar Rp 925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan apabila berhasil menjual 700 (tujuh ratus) butir obat keras warna putih berlogo Y adalah sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Karang Asem No. 62-BLK, RT. 001, RW. 010, Kel. Ploso, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas meja rumah Terdakwa berupa:
  1. 1 (satu buah kotak warna hitam bertuliskan SKMEI yang didalamnya terdapat 33 (Tiga puluh tiga) Klip plastic kecil didalamnya berisi obat keras jenis Tablet warna Putih berlogo Y dengan tiap klipnya berisi @10 (Sepuluh) Butir. dengan jumlah keseluruhan sebanyak 330 (Tiga ratus tiga puluh) Butir obat keras bentuk Tablet warna Putih Berlogo Y;
  2. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomor Whatsapp 0896-8535-0109 IMEI1 863634046084150;
  3. 1 (satu) Botol Plastik warna Putih (tempat/wadah Obat Pil berlogo Y).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08123/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si., dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 26097/2025/NNF.-: berupa 20 (dua puluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 4,392 gram;

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 26097/2025/NNF..-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dilakukan tanpa hak dan Terdakwa juga bukan dalam kapasitas sebagai tenaga kefarmasian.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya