| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa ADJI KUSUMO, S.H. anak dari PANG TJI OH, pada hari Senin tertanggal sekiranya tanggal 9 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih di bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kantor PT. TIGA MACAN yang beralamat di Spazio Tower Lt. 8 No.15-16, Mayjend Yono Soewoyo Kav. 3 Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Saksi Korban STEVEN WANG selaku Komisaris PT. TIGA MACAN meminta bantuan Terdakwa untuk mencarikan lahan/tanah yang letaknya dekat dengan pesisir laut dengan Lokasi lahan/tanah berada di daerah Gresik, bahwa maksud dan tujuan Saksi Korban STEVN WANG meminta bantuan Terdakwa untuk mencari lahan adalah nantinya Lahan/Tanah tersebut akan digunakan untuk pengembangan usaha dari PT. TIGA MACAN dalam hal DOK Kapal ;
- Bahwa selanjutnya berbekal permintaan Saksi STEVEN WANG, Terdakwa kemudian mulai mencari informasi melalui rekan-rekannya tentang lahan/tanah yang sedang dijual di sekitaran Gresik, yang mana kemudian Terdakwa akhirnya mendapat informasi melalui Saksi RIDHOLAH AMANU dan Saksi MUKHAMAD MASHURI bahwasannya terdapat lahan/Tanah yang letaknya di Daerah Mengare Gresik, sesuai dengan permintaan dari Saksi Korban STEVEN WANG ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIDHOLAH AMANU, Saksi MUKHAMAD MASHURI dan Saksi SUHARI (selaku pemilik Tanah) melakukan pertemuan di rumah makan Bebek Saiful yang beralamat di Jl. Raya Manyar, Kab. Gresik untuk membahas tindak lanjut Lahan/Tanah Tambak yang dijual oleh Saksi SUHARI. Selanjutnya dalam Pertemuan tersebut Terdakwa mengetahui yang menjual lahan/tanahnya seluas 11.130M2 adalah Saksi SUHARI, selanjutnya Terdakwa lalu menyampaikan bahwasannya yang berminat membeli lahan tersebut adalah rekannya yang bekerja Kantoran, selanjutnya dalam pertemuan tersebut terjalin kesepakatan Harga atas lahan/tanah seluas 11.130M2 milik Saksi SUHARI dengan harga sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan Saksi SUHARI meminta Uang Muka sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai tanda jadi, selanjutnya atas permintaan Saksi SUHARI tersebut, Terdakwa lalu mengajukan penawaran mengenai Uang Muka dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiaha) namun tawaran tersebut belum disetujui oleh Saksi SUHARI dan pertemuan tersebut belum memperoleh Kesepakatan jual-beli atas Lahan/Tanah seluas 11.130M2 milik Saksi SUHARI ;
- Bahwa selanjutnya berbekal informasi dari pertemuannya bersama dengan Saksi RIDHOLAH AMANU, Saksi MUKHAMAD MASHURI dan Saksi SUHARI (selaku pemilik Tanah), Terdakwa kemudian menghubungi Saksi STEVEN WANG dan menyampaikan bahwasannya terdapat Lahan/Tanah seluas ±1 Hektar di daerah Mengare Gresik Jawa Timur ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2024, Terdakwa lalu menyambangi Saksi STEVEN WANG di kantor PT. TIGA MACAN yang beralamat di Spazio Tower Lt. 8 No.15-16, Mayjend Yono Soewoyo Kav. 3 Kota Surabaya, dengan tujuan untuk meminta Uang Muka sebagai tanda jadi pembelian Lahan/Tanah seluas 11.130 M2 tersebut, selanjutnya atas permintaan Terdakwa tersebut, Saksi STEVEN WANG melalui Saksi EVI SETYOWATI selaku Direktur pada PT. TIGA MACAN kemudian menyerahkan Uang senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024, Terdakwa kemudian membuat kwitansi bermateraikan 10.000 (sepuluh ribu) yang isinya “telah diterima dari Bpk. ADJI KUSOMO sejumlah Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditujukan untuk pembayaran Tanah yang terletak di Mengarai Gresik dengan SHM No. 189 dengan Luas 1186 M2 dengan Harga jual senilai Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), Uang ini ditujukan sebagai Tanda Jadi” seolah-olah telah terjadi transaksi penyerahan Uang Muka sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari Terdakwa kepada Sdri. IBU DJUMAI’AH atas pembelian Lahan/Tanah tersebut, selanjutnya Terdakwa lalu meminta Saksi. AYUB untuk membantunya mencarikan Tanda Tangan Sdri. IBU DJUMAI’AH, kemudian setelah ditandatangani, Saksi AYUB lalu menyerahkan kembali Kwitansi Bermaterai tersebut kepada Terdakwa, dan selanjutnya oleh Terdakwa Kwitansi Bermaterai tersebut diserahkan kepada PT. TIGA MACAN ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya pada tanggal 28 November 2024, untuk lebih meyakinkan Saksi STEVEN WANG selaku pembeli, Terdakwa lalu mengajak Sdr. ABEL SIMSON LIE, Sdr. RIDOLLAH AMANU dan Sdr. AYUB SYAHJITO untuk melakukan peninjauan Lokasi secara langsung ke Lahan/Tanah yang beralamat di Desa Kramat, Kec. Bungah, Kab. Gresik ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Desember 2024, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi RIDOLLAH AMANU dan meminta beberapa Dokument dari Saksi SUHARI yang terdiri dari Dokument SHM No. 00367/Desa Kramat, Kartu Keluarga dan Buku Nikah. Selanjutnya Saksi RIDOLLAH AMANU lalu meneruskan permintaan Terdakwa tersebut kepada Saksi SUHARI melalui Saksi MUKHAMAD MASHURI, selajutnya Data-data yang diminta Terdakwa tersebut tindaklanjuti oleh Saksi RIDOLLAH AMANU, namun setelahnya Terdakwa tidak memberikan kepastian/tindak lanjut akan Rencana Jual-Beli Lahan/Tanah tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2024, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. AYUB SYAHJITO dan memintanya membantu Terdakwa untuk mencarikan seseorang yang memiliki identitas KTP beralamat di Gresik untuk nantinya diajak menandatangani document di salah satu Notaris yang berada di Gresik, tidak lupa Terdakwa menerangkan akan memberikan imbalan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi AYUB lalu menghubungi Saksi SOFYAN ARDIANSYAH dan menerangkan maksud dan tujuan dari Terdakwa, setelah bersepakat, Terdakwa bersama dengan Saksi AYUB kemudian bergegas untuk bertemu dengan Saksi SOFYAN ARDIANSYAH di KFC yang beralamat di Jl. Adityawarman Surabaya, selanjutnya dari KFC tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AYUB dan Sdr. SOFYAN ARDIANSYAH lalu bergegas ke daerah Gresik untuk mencari Notaris, selanjutnya ketika melintasi di Jl. Raya Cerme Kidul Gresik, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AYUB dan Sdr. SOFYAN ARDIANSYAH kemudian memutuskan untuk berhenti di Depan Kantor Notaris MUHAMMAD IQBAL, SH., M.Kn, selanjutnya Terdakwa kemudian menyerahkan Dokument Surat Tanda Jadi tertanggal 24 Oktober 2024 yang belum di lengkapi Identitas para Pihak, selanjutnya Terdakwa kemudian meminta Sdr. SOFYAN ARDIANSYAH untuk melakukan Warmerking di hadapan Notaris MUHAMMAD IQBAL, SH., M.Kn dengan membawa document lainnya yang telah disiapkan oleh Terdakwa terlebih dahulu, kemudian setelah selesai melakukan Warmerking, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AYUB dan Sdr. SOFYAN ARDIANSYAH lalu bergegas kembali Surabaya ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2024, Terdakwa lalu menyambangi Kantor PT. TIGA MACAN dan kemudian menyerahkan beberapa dokumen yang terdiri dari Fotocopy Surat Tanda Jadi Tanggal 24 Oktober 2024 waarmeking Nomor 02/W/2024, tanggal 24 Oktober 2024 oleh Notaris yakni Saksi MUHAMMAD IQBAL,S.H., M.Kn. Notaris di Gresik, Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor/452/107/VII/2010, tanggal 22 Juli 2010 antara Saksi SUHARI dan Saksi LILIK FAUZIAH, dan Fotocopy SHM Nomor 00367/ Desa Kramat, Luas 11.130M2 (Sebelas Ribu Seratus Tiga Puluh Meter Persegi) kepada Saksi EVI SETYOWATI, selain menyerahkan document, Terdakwa juga meminta pembiayaan untuk jasa Notaris, yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh Saksi EVI SETYOWATI dengan cara ditransfer ke Rek. BCA 6170869671 an. ADJI KUSUMO, SH sebesar Rp. 7.997.500,- (tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya sampai dengan tanggal 20 Mei 2025, Terdakwa tidak kunjung memberikan kejelasan dan kepastian mengenai Transaksi jual-beli Tanah/Lahan seluas 11.130M2 milik Saksi SUHARI, sehingga kemudian Saksi STEVEN WANG meminta Saksi AHWAN ARDIANSYAH untuk menemui Saksi SUHARI dan Saksi MUHAMMAD MASHURI, dimana kemudian dalam pertemuannya tersebut diketahui bahwasannya Uang Muka yang telah di serahkan oleh Saksi STEVEN WANG sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa tersebut tidak pernah diserahkan kepada Saksi SUHARI selaku pemilik Tanah ;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin menggunakan Uang milik PT. TIGA MACAN sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tersebut untuk kepentingan Pribadinya, dan atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT. TIGA MACAN yang diwakili Saksi Korban STEVEN WANG mengalami kerugian sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan kerugian PT. TIGA MACAN sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada PT. TIGA MACAN yang diwakili oleh Saksi Korban Steven WANG.
----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ADJI KUSUMO, S.H. anak dari PANG TJI OH, pada hari Senin tertanggal sekiranya tanggal 9 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih di bulan Oktober atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kantor PT. TIGA MACAN yang beralamat di Spazio Tower Lt. 8 No.15-16, Mayjend Yono Soewoyo Kav. 3 Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan sesuatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Saksi Korban STEVEN WANG selaku Komisaris PT. TIGA MACAN meminta bantuan Terdakwa untuk mencarikan lahan/tanah yang letaknya dekat dengan pesisir laut dengan Lokasi lahan/tanah berada di daerah Gresik, bahwa maksud dan tujuan Saksi Korban STEVN WANG meminta bantuan Terdakwa untuk mencari lahan adalah nantinya Lahan/Tanah tersebut akan digunakan u tuk pengembangan usaha dari PT. TIGA MACAN dalam hal DOK Kapal ;
- Bahwa selanjutnya berbekal permintaan Saksi STEVEN WANG, Terdakwa kemudian mulai mencari informasi melalui rekan-rekannya tentang lahan/tanah yang sedang dijual di sekitaran Gresik, yang mana kemudian Terdakwa akhirnya mendapat informasi melalui Saksi RIDHOLAH AMANU dan Saksi MUKHAMAD MASHURI bahwasannya terdapat lahan/Tanah yang letaknya di Daerah Mengare Gresik, sesuai dengan permintaan dari Saksi Korban STEVEN WANG ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIDHOLAH AMANU, Saksi MUKHAMAD MASHURI dan Saksi SUHARI (selaku pemilik Tanah) melakukan pertemuan di rumah makan Bebek Saiful yang beralamat di Jl. Raya Manyar, Kab. Gresik untuk membahas tindak lanjut Lahan/Tanah Tambak yang dijual oleh Saksi SUHARI. Selanjutnya dalam Pertemuan tersebut Terdakwa mengetahui yang menjual lahan/tanahnya seluas 11.130M2 adalah Saksi SUHARI, selanjutnya Terdakwa lalu menyampaikan bahwasannya yang berminat membeli lahan tersebut adalah rekannya yang bekerja Kantoran, selanjutnya dalam pertemuan tersebut terjalin kesepakatan Harga atas lahan/tanah seluas 11.130M2 milik Saksi SUHARI dengan harga sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan Saksi SUHARI meminta Uang Muka sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai tanda jadi, selanjutnya atas permintaan Saksi SUHARI tersebut, Terdakwa lalu mengajukan penawaran mengenai Uang Muka dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiaha) namun tawaran tersebut belum disetujui oleh Saksi SUHARI dan pertemuan tersebut belum memperoleh Kesepakatan jual-beli atas Lahan/Tanah seluas 11.130M2 milik Saksi SUHARI ;
- Bahwa selanjutnya berbekal informasi dari pertemuannya bersama dengan Saksi RIDHOLAH AMANU, Saksi MUKHAMAD MASHURI dan Saksi SUHARI (selaku pemilik Tanah), Terdakwa kemudian menghubungi Saksi STEVEN WANG dan menyampaikan bahwasannya terdapat Lahan/Tanah seluas ±1 Hektar di daerah Mengare Gresik Jawa Timur ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2024, Terdakwa lalu menyambangi Saksi STEVEN WANG di kantor PT. TIGA MACAN yang beralamat di Spazio Tower Lt. 8 No.15-16, Mayjend Yono Soewoyo Kav. 3 Kota Surabaya, dengan tujuan untuk meminta Uang Muka sebagai tanda jadi pembelian Lahan/Tanah seluas 11.130 M2 tersebut, selanjutnya atas permintaan Terdakwa tersebut, Saksi STEVEN WANG melalui Saksi EVI SETYOWATI selaku Direktur pada PT. TIGA MACAN kemudian menyerahkan Uang senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024, Terdakwa kemudian membuat kwitansi bermateraikan 10.000 (sepuluh ribu) yang isinya “telah diterima dari Bpk. ADJI KUSOMO sejumlah Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditujukan untuk pembayaran Tanah yang terletak di Mengarai Gresik dengan SHM No. 189 dengan Luas 1186 M2 dengan Harga jual senilai Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), Uang ini ditujukan sebagai Tanda Jadi” seolah-olah telah terjadi transaksi penyerahan Uang Muka sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari Terdakwa kepada Sdri. IBU DJUMAI’AH atas pembelian Lahan/Tanah tersebut, selanjutnya Terdakwa lalu meminta Saksi. AYUB untuk membantunya mencarikan Tanda Tangan Sdri. IBU DJUMAI’AH, kemudian setelah ditandatangani, Saksi AYUB lalu menyerahkan kembali Kwitansi Bermaterai tersebut kepada Terdakwa, dan selanjutnya oleh Terdakwa Kwitansi Bermaterai tersebut diserahkan kepada PT. TIGA MACAN ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya pada tanggal 28 November 2024, untuk lebih meyakinkan Saksi STEVEN WANG selaku pembeli, Terdakwa lalu mengajak Sdr. ABEL SIMSON LIE, Sdr. RIDOLLAH AMANU dan Sdr. AYUB SYAHJITO untuk melakukan peninjauan Lokasi secara langsung ke Lahan/Tanah yang beralamat di Desa Kramat, Kec. Bungah, Kab. Gresik ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Desember 2024, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi RIDOLLAH AMANU dan meminta beberapa Dokument dari Saksi SUHARI yang terdiri dari Dokument SHM No. 00367/Desa Kramat, Kartu Keluarga dan Buku Nikah. Selanjutnya Saksi RIDOLLAH AMANU lalu meneruskan permintaan Terdakwa tersebut kepada Saksi SUHARI melalui Saksi MUKHAMAD MASHURI, selajutnya Data-data yang diminta Terdakwa tersebut tindaklanjuti oleh Saksi RIDOLLAH AMANU, namun setelahnya Terdakwa tidak memberikan kepastian/tindak lanjut akan Rencana Jual-Beli Lahan/Tanah tersebut ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2024, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. AYUB SYAHJITO dan memintanya membantu Terdakwa untuk mencarikan seseorang yang memiliki identitas KTP beralamat di Gresik untuk nantinya diajak menandatangani document di salah satu Notaris yang berada di Gresik, tidak lupa Terdakwa menerangkan akan memberikan imbalan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Saksi AYUB lalu menghubungi Saksi SOFYAN ARDIANSYAH dan menerangkan maksud dan tujuan dari Terdakwa, setelah bersepakat, Terdakwa bersama dengan Saksi AYUB kemudian bergegas untuk bertemu dengan Saksi SOFYAN ARDIANSYAH di KFC yang beralamat di Jl. Adityawarman Surabaya, selanjutnya dari KFC tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AYUB dan Sdr. SOFYAN ARDIANSYAH lalu bergegas ke daerah Gresik untuk mencari Notaris, selanjutnya ketika melintasi di Jl. Raya Cerme Kidul Gresik, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AYUB dan Sdr. SOFYAN ARDIANSYAH kemudian memutuskan untuk berhenti di Depan Kantor Notaris MUHAMMAD IQBAL, SH., M.Kn, selanjutnya Terdakwa kemudian menyerahkan Dokument Surat Tanda Jadi tertanggal 24 Oktober 2024 yang belum di lengkapi Identitas para Pihak, selanjutnya Terdakwa kemudian meminta Sdr. SOFYAN ARDIANSYAH untuk melakukan Warmerking di hadapan Notaris MUHAMMAD IQBAL, SH., M.Kn dengan membawa document lainnya yang telah disiapkan oleh Terdakwa terlebih dahulu, kemudian setelah selesai melakukan Warmerking, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AYUB dan Sdr. SOFYAN ARDIANSYAH lalu bergegas kembali Surabaya ;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2024, Terdakwa lalu menyambangi Kantor PT. TIGA MACAN dan kemudian menyerahkan beberapa dokumen yang terdiri dari Fotocopy Surat Tanda Jadi Tanggal 24 Oktober 2024 waarmeking Nomor 02/W/2024, tanggal 24 Oktober 2024 oleh Notaris yakni Saksi MUHAMMAD IQBAL,S.H., M.Kn. Notaris di Gresik, Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor/452/107/VII/2010, tanggal 22 Juli 2010 antara Saksi SUHARI dan Saksi LILIK FAUZIAH, dan Fotocopy SHM Nomor 00367/ Desa Kramat, Luas 11.130M2 (Sebelas Ribu Seratus Tiga Puluh Meter Persegi) kepada Saksi EVI SETYOWATI, selain menyerahkan document, Terdakwa juga meminta pembiayaan untuk jasa Notaris, yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh Saksi EVI SETYOWATI dengan cara ditransfer ke Rek. BCA 6170869671 an. ADJI KUSUMO, SH sebesar Rp. 7.997.500,- (tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya sampai dengan tanggal 20 Mei 2025, Terdakwa tidak kunjung memberikan kejelasan dan kepastian mengenai Transaksi jual-beli Tanah/Lahan seluas 11.130M2 milik Saksi SUHARI, sehingga kemudian Saksi STEVEN WANG meminta Saksi AHWAN ARDIANSYAH untuk menemui Saksi SUHARI dan Saksi MUHAMMAD MASHURI, dimana kemudian dalam pertemuannya tersebut diketahui bahwasannya Uang Muka yang telah di serahkan oleh Saksi STEVEN WANG sejumlah Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa tersebut tidak pernah diserahkan kepada Saksi SUHARI selaku pemilik Tanah ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. TIGA MACAN yang diwakili Saksi Korban STEVEN WANG mengalami kerugian sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan sampai saat ini Terdakwa belum mengembalikan kerugian PT. TIGA MACAN sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada PT. TIGA MACAN yang diwakili oleh Saksi Korban Steven WANG.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------ |