Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G.S/2024/PN Sby Putu Sulastra Wenny Limantara Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 193/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Putu Sulastra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pdt. Purnawan Lesman Wiratno, SH., M.Sth., M.APutu Sulastra
Tergugat
NoNama
1Wenny Limantara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 234.650.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat harus membayar hutang Rp. 228.650.000 plus denda bunga total include Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah )
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Mengabulkan sita jaminan Eksekusi kantor Tergugat Jl. Gili gang 2 no 2 Surabaya serat Rumah tempat tinggal di Darmo Indah Barat III / E47 Surabaya sebagai jaminan apabila Tergugat tidak beritikad baik membayar kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan perkara a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan Tergugat membayar melunasi hutang Rp. 228.650.000 kepada Penggugat
  6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorrad), meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi maupun upaya hukum yang lainnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak