Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat harus membayar hutang Rp. 228.650.000 plus denda bunga total include Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah )
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Mengabulkan sita jaminan Eksekusi kantor Tergugat Jl. Gili gang 2 no 2 Surabaya serat Rumah tempat tinggal di Darmo Indah Barat III / E47 Surabaya sebagai jaminan apabila Tergugat tidak beritikad baik membayar kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan perkara a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan Tergugat membayar melunasi hutang Rp. 228.650.000 kepada Penggugat
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorrad), meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi maupun upaya hukum yang lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|