| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa untuk memainkan permainan judi online slot pada aplikasi Big Winner.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB di Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada aplikasi Big Winner dan cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 milik terdakwa dan membuat akun di aplikasi Big Winner dengan username: Redmi 8-2355 dan password: dedy99, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara menggunakan Qris melalui aplikasi DANA dari rekening DANA nomor rekening 087786566211 atas nama MOCHAMAD ISMAIL, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi slot. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan cara menekan tombol spin pada layar untuk menunggu gambar yang sama sejajar secara horizontal pada satu kolom dimulai dari sebelah kiri tanpa putus ke kanan, apabila gambar tersebut sama maka terdakwa dinyatakan menang.
- Bahwa terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari permainan judi slot tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan permainan judi secara online dan terdakwa melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI yang pada saat itu sedang berada di rumah miliknya yang ada di Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, dimana pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 milik terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan riwayat permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu di aplikasi Big Winner.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi pada aplikasi Big Winner dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 milik terdakwa dan membuat akun di aplikasi Big Winner dengan username: Redmi 8-2355 dan password: dedy99, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara menggunakan Qris melalui aplikasi DANA dari rekening DANA nomor rekening 087786566211 atas nama MOCHAMAD ISMAIL, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi slot. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan cara menekan tombol spin pada layar untuk menunggu gambar yang sama sejajar secara horizontal pada satu kolom dimulai dari sebelah kiri tanpa putus ke kanan, apabila gambar tersebut sama maka terdakwa dinyatakan menang.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar jam 00.20 WIB saksi DENNY ADRI ARDYAWAN dan saksi ENRICO FERI YONANTA selaku Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI di Warkop Toger yang berada di Jalan Pandan Nomor 4 Kota Surabaya, dimana pada saat dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang di dalamnya terdapat riwayat permainan judi slot pada aplikasi Big Winner.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, terdakwa melakukan permainan judi pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB pada aplikasi Big Winner dan terdakwa melakukan permainan judi pada aplikasi Big Winner dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 milik terdakwa dan membuat akun di aplikasi Big Winner dengan username: Redmi 8-2355 dan password: dedy99, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara menggunakan Qris melalui aplikasi DANA dari rekening DANA nomor rekening 087786566211 atas nama MOCHAMAD ISMAIL, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi slot. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan cara menekan tombol spin pada layar untuk menunggu gambar yang sama sejajar secara horizontal pada satu kolom dimulai dari sebelah kiri tanpa putus ke kanan, apabila gambar tersebut sama maka terdakwa dinyatakan menang.
- Bahwa terdakwa berperan sebagai pemain dalam permainan judi tersebut;
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Surabaya, 07 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-4896/Tg.Prk/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun/ 31 Mei 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kalimas Hilir 2A/10 RT 006 RW 002, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya (sesuai KTP) atau Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Ojek Online)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578123105930001 (NIK)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 09 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d tanggal 28 Agustus 2025
|
|
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d tanggal 07 Oktober 2025
|
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d tanggal 26 Oktober 2025
|
|
|
-
|
Perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d tanggal 25 November 2025
|
|
|
|
Perpanjangan I Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 November 2025 s/d tanggal 25 Desember 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI menggunakan sarana 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa untuk memainkan permainan judi online slot pada aplikasi Big Winner.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB di Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada aplikasi Big Winner dan cara terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot yaitu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 milik terdakwa dan membuat akun di aplikasi Big Winner dengan username: Redmi 8-2355 dan password: dedy99, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara menggunakan Qris melalui aplikasi DANA dari rekening DANA nomor rekening 087786566211 atas nama MOCHAMAD ISMAIL, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi slot. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan cara menekan tombol spin pada layar untuk menunggu gambar yang sama sejajar secara horizontal pada satu kolom dimulai dari sebelah kiri tanpa putus ke kanan, apabila gambar tersebut sama maka terdakwa dinyatakan menang.
- Bahwa terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari permainan judi slot tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan permainan judi secara online dan terdakwa melakukan permainan judi secara online tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI yang pada saat itu sedang berada di rumah miliknya yang ada di Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, dimana pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 milik terdakwa, dan dilakukan penggeledahan terhadap handphone milik terdakwa dan ditemukan riwayat permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu di aplikasi Big Winner.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi pada aplikasi Big Winner dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 milik terdakwa dan membuat akun di aplikasi Big Winner dengan username: Redmi 8-2355 dan password: dedy99, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara menggunakan Qris melalui aplikasi DANA dari rekening DANA nomor rekening 087786566211 atas nama MOCHAMAD ISMAIL, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi slot. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan cara menekan tombol spin pada layar untuk menunggu gambar yang sama sejajar secara horizontal pada satu kolom dimulai dari sebelah kiri tanpa putus ke kanan, apabila gambar tersebut sama maka terdakwa dinyatakan menang.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kalimas Udik 3/42, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar jam 00.20 WIB saksi DENNY ADRI ARDYAWAN dan saksi ENRICO FERI YONANTA selaku Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCHAMAD ISMAIL Bin M. ALI di Warkop Toger yang berada di Jalan Pandan Nomor 4 Kota Surabaya, dimana pada saat dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang di dalamnya terdapat riwayat permainan judi slot pada aplikasi Big Winner.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa, terdakwa melakukan permainan judi pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 05.04 WIB pada aplikasi Big Winner dan terdakwa melakukan permainan judi pada aplikasi Big Winner dengan cara menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Nomor Imei 1 860417041760302, dengan Nomor Imei 2 860417041760310, dengan Nomor HP 087786566211 milik terdakwa dan membuat akun di aplikasi Big Winner dengan username: Redmi 8-2355 dan password: dedy99, selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan cara menggunakan Qris melalui aplikasi DANA dari rekening DANA nomor rekening 087786566211 atas nama MOCHAMAD ISMAIL, kemudian terdakwa masuk ke akun tersebut dan memilih permainan judi slot. Lalu terdakwa memainkan permainan judi slot tersebut dengan cara menekan tombol spin pada layar untuk menunggu gambar yang sama sejajar secara horizontal pada satu kolom dimulai dari sebelah kiri tanpa putus ke kanan, apabila gambar tersebut sama maka terdakwa dinyatakan menang.
- Bahwa terdakwa berperan sebagai pemain dalam permainan judi tersebut;
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan kesempatan main judi tersebut untuk mendapat keuntungan berdasarkan peruntungan belaka dengan tujuan untuk mencari tambahan penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan permainan judi.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Surabaya, 07 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|