Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1454/Pdt.G/2025/PN Sby Natalie Kartorahardjo PT Trisakti Makmur Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Natalie Kartorahardjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LL.M.Natalie Kartorahardjo
Tergugat
NoNama
1PT Trisakti Makmur Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah pembelian Penggugat atas 1 (satu) unit satuan rumah susun (apartemen) di Celadon (dahulu bernama Capital Square) dengan nomor unit 11-19, luas semi gross 57,40 m2, 1 BR-South East (city view), lantai 11 sebagaimana berdasarkan Surat Pesanan No. 0049/SP/TMP-CS/11/14 beserta lampirannya tertanggal 10 November 2014 berikut perubahannya sebagaimana Addendum Surat Pesanan No. 0049/ADD/SP/TMP-CS/06/2018 beserta lampirannya tertanggal 29 Juni 2018;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Pesanan No. 0049/SP/TMP-CS/11/14 beserta lampirannya tertanggal 10 November 2014 berikut perubahannya sebagaimana Addendum Surat Pesanan No. 0049/ADD/SP/TMP-CS/06/2018 beserta lampirannya tertanggal 29 Juni 2018;
  4. Menyatakan batal pembelian 1 (satu) unit satuan rumah susun (apartemen) di Celadon (dahulu bernama Capital Square) dengan nomor unit 11-19, luas semi gross 57,40 m2, 1 BR-South East (city view), lantai 11 sebagaimana berdasarkan Surat Pesanan No. 0049/SP/TMP-CS/11/14 beserta lampirannya tertanggal 10 November 2014 berikut perubahannya sebagaimana Addendum Surat Pesanan No. 0049/ADD/SP/TMP-CS/06/2018 beserta lampirannya tertanggal 29 Juni 2018;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pengembalian Pembayaran Unit Apartemen

Pembayaran yang telah dilakukan Penggugat yaitu sebesar Rp1.278.055.290,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh rupiah);

  1. Denda

Denda keterlambatan berdasarkan Surat No. 042/TMP-DIR/LGL/IX/2017 tertanggal 07 September 2017  yang dibuat dan disampaikan oleh Tergugat yaitu sebesar 3% (tiga persen) dari harga Unit Apartemen yang telah dibayarkan terhitung sejak Januari 2019 hingga Gugatan ini yaitu sebesar  Rp38.341.658,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);

  1. Bunga

Menetapkan “bunga” dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) berdasarkan undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara No.22 Tahun 1948 (seharusnya Staatsblad No.22/1848) yang dapat dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 6% (enam persen) dari harga Unit Apartemen yang telah dibayarkan terhitung sejak Januari 2019 hingga Gugatan ini yaitu sebesar  Rp536.783.221,00 (lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh satu rupiah);

Sehingga total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp1.853.180.169,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu seratus enam puluh sembilan rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 342/Kelurahan Putat Gede seluas 12.969 m2 (dua belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah : 12.01.28.04.01689, diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur tanggal 02 Maret 2022 Nomor 00266/Putat Gede/2022, tertulis atas nama PT Trisakti Makmur Persada, terletak di:
  • Provinsi          : Jawa Timur
  • Kota               : Surabaya
  • Kecamatan    : Sukomanunggal
  • Kelurahan      : Putat Gede

Setempat dikenal dengan Celadon (dahulu bernama Capital Square) yang beralamat di Jl. HR. Muhammad No. 3, 5, 7, Surabaya, Jawa Timur.

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorad) meskipun ada verset, banding, atau kasasi dari Tergugat;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak