Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2703/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. IBNU ARIFIN BIN ARI(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2703/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8043/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU ARIFIN BIN ARI(Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------- Bahwa Terdakwa IBNU ARIFIN BIN ARI (ALM) pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Masjid Sunan Ampel yang beralamat di Jl. Ampel Masjid No. 53, Ampel, Kec. Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Saksi IMRON ROSADI datang dan beristirahat di Masjid Sunan Ampel Surabaya. Saksi IMRON ROSADI menaruh 1 (satu) buah tas warna hitam miliknya yang berisikan uang tunai sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah pipa once rokok, 1 (satu) buah Al-Quran, 1 (satu) buah KTP, 2 (dua) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah kartu ATM BNI, 2 (dua) buah kartu ATM BRI, dan 1 (satu) buah SIM C (yang selanjutnya disebut 1 (satu) buah tas warna hitam milik Saksi IMRON ROSADI) di sebelah kanan badannya dan tertidur. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa IBNU ARIFIN BIN ARI (ALM) melihat 1 (satu) buah tas warna hitam milik Saksi IMRON ROSADI tersebut dan langsung mengambil barang tersebut tanpa izin dari Saksi IMRON ROSADI dengan tangan kosong;
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam milik Saksi IMRON ROSADI, Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah Al-Quran, 1 (satu) buah KTP, 2 (dua) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah kartu ATM BNI, 2 (dua) buah kartu ATM BRI, dan 1 (satu) buah SIM C, sedangkan uang tunai sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang kepada seseorang dan 1 (satu) buah pipa once rokok disimpan oleh Terdakwa;
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam milik Saksi IMRON ROSADI adalah terhadap barang-barang berharga yang ada di dalamnya akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari;

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi IMRON ROSADI dan mengakibatkan Saksi IMRON ROSADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya