Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA 1.PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA
2.PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA
3.GILANG WIDYA PRAMANA
4.SHANDY PURNAMASARI
5.TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN
6.SHEILA MARTHALIA
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY HARTONO, S.H.PT. PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA
2PT. KOSMETIKA CANTIK INDONESIA
3GILANG WIDYA PRAMANA
4SHANDY PURNAMASARI
5TITIS INDAH WAHYU AGUSTIN
6SHEILA MARTHALIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan  secara  khusus dalam persidangan;
  3. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);
  4. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang  / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan tersebut;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Niaga berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak