Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2784/Pid.B/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R 1.DZANIAL RAFIQI Bin MASHAD (Alm)
2.HENDY DIMAS PRAKASA Als. BEDOR Bin KOESDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 2784/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7185/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DZANIAL RAFIQI Bin MASHAD (Alm)[Penahanan]
2HENDY DIMAS PRAKASA Als. BEDOR Bin KOESDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-5405/10/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

TERDAKWA I

Nama

:

DZANIAL RAFIQI Bin MASHAD (Alm)

Nomor Identitas

:

3527032412010006

Tempat lahir

:

Sampang

Umur / Tgl.lahir

:

23 Tahun / 24 Desember 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Dungmanten RT. 01 RW. 03 Desa Ariyojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

TERDAKWA II

Nama

:

HENDY DIMAS PRAKASA Bin KOESDIANTO

Nomor Identitas

:

3578212905060001

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur / Tgl.lahir

:

19 Tahun / 29 Mei 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pradah Kali Kendal No. 16 RT. 02 RW. 01, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

TERDAKWA

PENANGKAPAN

:

Tanggal 02 September 2025 s/d 03 September 2025

 

 

 

 

PENAHANAN

:

 

-

Penyidik

:

Rutan Polrestabes, Sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025;

-

 

-

 

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

 

:

 

:

 

Rutan Polrestabes, Sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 01 November 2025.

Rutan Kelas I  Surabaya, 30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025

Rutan Kelas I Surabaya , 19 November 2025 s/d 18 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I DZANIAL RAFIQI Bin MASHAD (Alm) secara bersama dengan Terdakwa II HENDY DIMAS PRAKASA Bin KOESDIANTO, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025  sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I terkait akan ada aksi demo yang dilaksanakan di depan Gedung Grahadi Surabaya, menanggapi hal tersebut, Terdakwa I mempunyai keinginan untuk ikut dalam aksi demo tersebut dan bersepakat untuk berkumpul di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menunggu Terdakwa II di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal, sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa II menyusul Terdakwa I ke warkop tersebut, dan Terdakwa I menghubungi Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH untuk gabung dalam aksi demo tersebut, setelah Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH datang, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2014 milik Terdakwa I menuju pom HR. MUHAMMAD untuk bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA dan Sdr. KOMARI. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI menuju ke Gedung Grahadi;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI berkumpul di depan Café Bagi Kopi, sedangkan situasi dan kondisi di depan Gedung Grahadi dalam keadaan ricuh banyak massa aksi unjuk rasa. Melihat kondisi Tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, ikut berkumpul dengan kerumunan masa di depan Gedung Grahadi. Sekitar pukul 21.00 WIB, massa aksi unjuk rasa mulai tidak kondusif dan kondisi Gedung Grahadi sudah terbakar. Kemudian Terdakwa II masuk ke dalam Gedung Grahadi sedangkan Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH menunggu di luar dari Gedung Grahadi. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa II keluar dari area Gedung Grahadi, selanjutnya Terdakwa II memecah batu cor-coran yang didapatkan dari sisi Timur dekat SMA Trimurti, yang Terdakwa II pecah menjadi beberapa bagian, lalu Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH mengambil pecahan batu tersebut. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH yang berjarak ± 4 meter dari Gedung Grahadi, melemparkan pecahan batu tersebut ke arah Gedung Grahadi. Terdakwa I melemparkan batu ke arah Gedung Grahadi sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Terdakwa II melemparkan batu ke arah Gedung Grahadi sebanyak 1 (satu) kali. Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian brimob yang menembakkan gas air mata, sehingga Terdakwa I bersama Terdakwa II berpencar dengan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Jalan Wonorejo, Kedungdoro, sedangkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH menuju ke Polsek Tegalsari. Berselang 30 menit, Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, di sekitar Polsek Tegalsari, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengantarkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH pulang ke rumah;
  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melempar batu ke arah Gedung Grahadi adalah ingin membuat kerusuhan dan terbawa suasana yang memacu adrenalin Terdakwa untuk melakukan pengrusakan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan beberapa bagian Gedung Grahadi mengalami kerusakan akibat lemparan batu dan menyebabkan kebakaran yang ada di Gedung Grahadi semakin meluas.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 angka 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa I DZANIAL RAFIQI Bin MASHAD (Alm) secara bersama dengan Terdakwa II HENDY DIMAS PRAKASA Bin KOESDIANTO, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025  sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I terkait akan ada aksi demo yang dilaksanakan di depan Gedung Grahadi Surabaya, menanggapi hal tersebut, Terdakwa I mempunyai keinginan untuk ikut dalam aksi demo tersebut dan bersepakat untuk berkumpul di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menunggu Terdakwa II di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal, sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa II menyusul Terdakwa I ke warkop tersebut, dan Terdakwa I menghubungi Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH untuk gabung dalam aksi demo tersebut, setelah Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH datang, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2014 milik Terdakwa I menuju pom HR. MUHAMMAD untuk bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA dan Sdr. KOMARI. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI menuju ke Gedung Grahadi;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI berkumpul di depan Café Bagi Kopi, sedangkan situasi dan kondisi di depan Gedung Grahadi dalam keadaan ricuh banyak massa aksi unjuk rasa. Melihat kondisi Tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, ikut berkumpul dengan kerumunan masa di depan Gedung Grahadi. Sekitar pukul 21.00 WIB, massa aksi unjuk rasa mulai tidak kondusif dan kondisi Gedung Grahadi sudah terbakar. Kemudian Terdakwa II masuk ke dalam Gedung Grahadi sedangkan Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH menunggu di luar dari Gedung Grahadi. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa II keluar dari area Gedung Grahadi, selanjutnya Terdakwa II memecah batu cor-coran yang didapatkan dari sisi Timur dekat SMA Trimurti, yang Terdakwa II pecah menjadi beberapa bagian, lalu Terdakwa I dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH mengambil pecahan batu tersebut. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH yang berjarak ± 4 meter dari Gedung Grahadi, melemparkan pecahan batu tersebut ke arah Gedung Grahadi. Terdakwa I melemparkan batu ke arah Gedung Grahadi sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Terdakwa II melemparkan batu ke arah Gedung Grahadi sebanyak 1 (satu) kali. Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian brimob yang menembakkan gas air mata, sehingga Terdakwa I bersama Terdakwa II berpencar dengan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Jalan Wonorejo, Kedungdoro, sedangkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH menuju ke Polsek Tegalsari. Berselang 30 menit, Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, di sekitar Polsek Tegalsari, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengantarkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH pulang ke rumah;
  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melempar batu ke arah kaca Gedung Grahadi adalah ingin membuat kerusuhan dan terbawa suasana yang memacu adrenalin Terdakwa untuk melakukan pengrusakan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa  mengakibatkan beberapa bagian Gedung Grahadi mengalami kerusakan akibat lemparan batu.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I DZANIAL RAFIQI Bin MASHAD (Alm) secara bersama dengan Terdakwa II HENDY DIMAS PRAKASA Bin KOESDIANTO, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025  sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I terkait akan ada aksi demo yang dilaksanakan di depan Gedung Grahadi Surabaya, menanggapi hal tersebut, Terdakwa I mempunyai keinginan untuk ikut dalam aksi demo tersebut dan bersepakat untuk berkumpul di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa I menunggu Terdakwa II di warung kopi daerah Pradah Kali Kendal, sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa II menyusul Terdakwa I ke warkop tersebut, dan Terdakwa I menghubungi Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH untuk gabung dalam aksi demo tersebut, setelah Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH datang, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2014 milik Terdakwa I menuju pom HR. MUHAMMAD untuk bertemu dengan Saksi MOHAN ARYA SHEVA dan Sdr. KOMARI. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI menuju ke Gedung Grahadi;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II, Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Saksi MOHAN ARYA SHEVA, dan Sdr. KOMARI berkumpul di depan Café Bagi Kopi, sedangkan situasi dan kondisi di depan Gedung Grahadi dalam keadaan ricuh banyak massa aksi unjuk rasa. Melihat kondisi Tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, ikut berkumpul dengan kerumunan masa di depan Gedung Grahadi. Sekitar pukul 21.00 WIB, massa aksi unjuk rasa mulai tidak kondusif dan kondisi Gedung Grahadi sudah terbakar. Kemudian Terdakwa II masuk ke dalam Gedung Grahadi dan menemukan 1 (satu) karpet merah di sekitar Gedung Grahadi yang merupakan properti dari Gedung Grahadi tersebut, lalu Terdakwa II membawa 1 (satu) karpet merah keluar dari area Gedung Grahadi, dan Terdakwa II meletakkan 1 (satu) karpet merah tersebut di depan pijakan kaki sepeda motor merk Honda Vario warna putih milik Terdakwa I yang terparkir. Tidak lama kemudian, datang petugas kepolisian brimob yang menembakkan gas air mata, sehingga Terdakwa I bersama Terdakwa II berpencar dengan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Jalan Wonorejo, Kedungdoro, sedangkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH menuju ke Polsek Tegalsari. Berselang 30 menit, Terdakwa I dan Terdakwa II menjemput Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH, di sekitar Polsek Tegalsari, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengantarkan Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH pulang ke rumah beserta 1 (satu) karpet merah yang disimpan di rumah Anak Saksi MUHAMMAD MUFID FATAHILLAH;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) karpet merah, tidak ada izin dari perwakilan pihak Gedung Grahadi yang merupakan bangunan bersejarah dan cagar budaya yang memiliki fungsi penting sebagai Rumah Dinas Resmi Gubernur Jawa Timur;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Gedung Grahadi yang dalam hal ini diwakili oleh Saksi MULIA DARMAWAN, SSTP, M.Si selaku Ketua Tim Rumah Tangga Gubernur Jawa Timur mengalami kerugian sekitar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-2, ke-3, dan ke-4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 05 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.

Ajun Jaksa /NIP. 199605152020121015

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya