Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Imam Suripto PT. Primaboga Nusantara Inti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imam Suripto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny nobel nur rachman hakimImam Suripto
Tergugat
NoNama
1PT. Primaboga Nusantara Inti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 88E ayat (2)  UU Ketenagakerjaan (Pasal 81 angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa kekurangan upah seluruhnya sebesar Rp. 12.949.561,- (Dua belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kekurangan upah Penggugat bulan September s/d Desember 2019 sebesar total Rp. 7.355.941,-;
  2. Kekurangan upah Penggugat bulan Januari  s/d Maret 2020 sebesar total Rp.   5.593.620,-;
  1. Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak