Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa MOH. AINUROFIQ BIN KARMUIN pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Jl Raya Dukuh Kupang Timur 1 Surabaya dan rumah di Jl Pakis Tirtosari Gg 16 No 14 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, sekitar pukul 19.50 WIB bertempat bertempat di Jl Raya Dukuh Kupang Timur 1 Surabaya, terdakwa telah ditangkap oleh Saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, S.H. dan Saksi DIKA HARDIANSYAH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;
- Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di pinggir Jl Raya Dukuh Kupang Timur 1 Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan sisa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto, + 0,057 gram milik terdakwa sendiri;
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Jl Pakis Tirtosari Gg 16 No 14 Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong kain warna abu abu yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bekas sabu dan 2 (dua) pipet kaca, dan seperangkat alat hisap.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab. 02770/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor 06160/2025/NNF. berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,057 gram adalah benar positif narkotik jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa MOH. AINUROFIQ BIN KARMUIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Jl Raya Dukuh Kupang Timur 1 Surabaya dan rumah di Jl Pakis Tirtosari Gg 16 No 14 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, sekitar pukul 19.50 WIB bertempat bertempat di Jl Raya Dukuh Kupang Timur 1 Surabaya, terdakwa telah ditangkap oleh Saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, S.H. dan Saksi DIKA HARDIANSYAH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana narkotika;
- Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di pinggir Jl Raya Dukuh Kupang Timur 1 Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisikan sisa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto, + 0,057 gram milik terdakwa sendiri;
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Jl Pakis Tirtosari Gg 16 No 14 Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong kain warna abu abu yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bekas sabu dan 2 (dua) pipet kaca, dan seperangkat alat hisap;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab. 02770/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor 06160/2025/NNF. berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,057 gram adalah benar positif narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Dokter Polda Jawa Timur Nomor SKD/51.10/III/2025/SI Dokkes, terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan screening test urine dengan menggunakan alat Rapid Diagnostic Test pada tanggal 10 Maret 2025 pukul 15.35 WIB dengan hasil positif didapatkan kandungan zat narkotika jenis Metamfetamina;
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –---------------------------------------------------------- |