Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
116/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby KUKUH AGUS KURNIAWAN SH MH PT SUNG JIN TECHNOLOGY INTERNATIONAL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUKUH AGUS KURNIAWAN SH MH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. YORY YUSRAN, S.H., M.H.Kukuh Agus Kurniawan,S.H.,M.H.
Termohon
NoNama
1PT SUNG JIN TECHNOLOGY INTERNATIONAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/ PT. SUNG JIN TECHNOLOGY INTERNATIONAL DAHULU PT. PHILTERA, yang beralamat di Jl. Pattimura Ruko Plaza Segi Delapan Kav.A-871, RT.005, RW.003 Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur, dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/ PT. SUNG JIN TECHNOLOGY INTERNATIONAL DAHULU PT. PHILTERA;
  2. Menunjuk dan mengangkat:
  • LOUIS SLEYVENT ELIEZER TAPPANGAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum TAPPANGAN & PARTNERS, beralamat di Perum Karah Indah 2 Blok J-08, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-59 AH.04.05-2023 tertanggal 20 Oktober 2023;

 

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. SUNG JIN TECHNOLOGY INTERNATIONAL DAHULU PT. PHILTERA dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal terjadi kepailitan;

 

  1. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak