Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
740/Pid.B/2025/PN Sby UGIK RAMANTYO, S.H. ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 740/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1849/M.5.43/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN GUSTIAN WARDANA Bin WARAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS bersama dengan Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Romokalisari Surabaya (dekat Pergudangan Maspion arah menuju Stadion GBT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Adapun perbuatan Terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO dengan tujuan menawarkan Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” dengan berat 25 Kg per-Saknya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-Saknya dan meminta Terdakwa untuk mencarikan pembeli tepung terigu merk “SEGITIGA BIRU” yang ditawarkan tersebut sebanyak 880 Sak
  • Bahwa Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO adalah karyawan PT. SINAR ABADI TRANS yang bekerja sebagai sopir truck dengan masa kerja 8 (delapan) bulan dan mendapat upah Borongan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali mengangkut barang. Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO bersama dengan Terdakwa merencakan untuk menjual muatan berupa tepung sebanyak 880 Sak dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-Saknya tanpa sepengatuhan dari pemilik yakni Saksi ERWIN TANJOYO selaku pemilik PT. SINAR ABADI TRANS pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2025 sekira pukl 23.00 WIB dengan kesepakatan Terdakwa meminta bagian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  • Bahwa Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO dan Terdakwa mengetahui jika barang berupa tepung terigu sebanyaak 880 sak dengan berat 25 Kg per-Saknya tersebut adalah milik CV. SEMARAK TERNATE yang akan dikirim ke Depo PELNI (selaku Ekspedisi ALOIS GEMILANG) dan bukan untuk dijual kepada orang lain dipinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan Terdakwa mengetahui jika barang yang di tawarkan tersebut tidak memiliki dokumen sama sekali
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menawarkan tepung terigu tersebut dengan kesepakatan Terdakwa mendapat 50% keuntungan dari penjualan tepung tersebut dan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI setuju dan mau membeli tepung terigu dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengatur Lokasi titik temu untuk pembongkaran dan pengambilan tepung terigu tersebut yang berada di pinggir Jl. Raya Romokalisari (arah menuju Stadion GBT) Surabaya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo berhasil mengamankan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI ketika melakukan bongkar muat barang berupa tepung terigu di Jl. Romokalisari Surabaya (dekat Pergudangan Maspion) tanpa adanya dokumen yang jelas. Setelah dilakukan pengembangan Petugas Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi IMAM MASHUDI bersama dengan Saksi ARIF RACHMAN HAKIM berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Tempel Sukorejo I No. 67 Kec. Tegalsari Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hijau Metalic milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi ERWIN TANJOYO mengalami kerugian sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan dengan turut serta melakukan dalam hal melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sebagai perantara yang menghubungkan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI dan Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.--------

 

-------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa ALFIN GUSTIAN WARDANA BIN WARAS bersama dengan Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Romokalisari Surabaya (dekat Pergudangan Maspion arah menuju Stadion GBT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini. Telah melakukan perbuatan ”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Adapun perbuatan Terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO dengan tujuan menawarkan Tepung Terigu “SEGITIGA BIRU” dengan berat 25 Kg per-Saknya dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-Saknya dan meminta Terdakwa untuk mencarikan pembeli tepung terigu merk “SEGITIGA BIRU” yang ditawarkan tersebut sebanyak 880 Sak
  • Bahwa Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO dan Terdakwa mengetahui jika barang berupa tepung terigu sebanyaak 880 sak dengan berat 25 Kg per-Saknya tersebut adalah milik CV. SEMARAK TERNATE yang akan dikirim ke Depo PELNI (selaku Ekspedisi ALOIS GEMILANG) dan bukan untuk dijual kepada orang lain dipinggir jalan. Selanjutnya Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan Terdakwa mengetahui jika barang yang di tawarkan tersebut tidak memiliki dokumen sama sekali
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan menawarkan tepung terigu tersebut dengan kesepakatan Terdakwa mendapat 50% keuntungan dari penjualan tepung tersebut dan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI setuju dan mau membeli tepung terigu dengan harga yang ditawarkan oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengatur Lokasi titik temu untuk pembongkaran dan pengambilan tepung terigu tersebut yang berada di pinggir Jl. Raya Romokalisari (arah menuju Stadion GBT) Surabaya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Benowo berhasil mengamankan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI ketika melakukan bongkar muat barang berupa tepung terigu di Jl. Romokalisari Surabaya (dekat Pergudangan Maspion) tanpa adanya dokumen yang jelas. Setelah dilakukan pengembangan Petugas Kepolisian Sektor Benowo yakni Saksi IMAM MASHUDI bersama dengan Saksi ARIF RACHMAN HAKIM berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Tempel Sukorejo I No. 67 Kec. Tegalsari Surabaya. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hijau Metalic milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi ERWIN TANJOYO mengalami kerugian sebesar Rp. 198.000.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan dengan turut serta melakukan dalam hal melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sebagai perantara yang menghubungkan Saksi AKHMAD TOLIB BIN (ALM) SUMALI dan Saksi WAHYU BANDI SUGIANTO BIN BAMBANG SUTRISNO

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya