Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1283/Pdt.G/2025/PN Sby WATINI 1.ACHMAD ZAINI,S.T
2.SUGIONO CS (Ahliwaris dari Almarhum Saniman)
3.FATONI CS (Ahliwaris dari Almarhum M Toha)
4.ESTER SUPRIH ERWANINGSIH
5.ENDANG WIWIK HANDAYANINGSIH (Ahliwaris dari Almarhum Roembijati)
6.MUHAMAD IKWANI (Ahliwarisdari Amin danSiti Rokayah)
7.NIKMATUS SOLICHA, S.H CS (Ahliwarisdari Alm.Sugianto)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1283/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WATINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ACHMAD ZAINI,S.T
2SUGIONO CS (Ahliwaris dari Almarhum Saniman)
3FATONI CS (Ahliwaris dari Almarhum M Toha)
4ESTER SUPRIH ERWANINGSIH
5ENDANG WIWIK HANDAYANINGSIH (Ahliwaris dari Almarhum Roembijati)
6MUHAMAD IKWANI (Ahliwarisdari Amin danSiti Rokayah)
7NIKMATUS SOLICHA, S.H CS (Ahliwarisdari Alm.Sugianto)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa sah demi hukum Kepemilikan Sebidang tanah yang dimiliki Oleh  Penggugat besrta seluruh ahli warsi yang sah dari MUT B MANIAH yang terletak di Jl. Jemur Gayungan, Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya yang berasal dari orangtua Penggugat yang bernama MUT B MANIAH sebagaimnana Alas Hak Surat Tanda Hak Milik Nomor Ka./Agr/627/HM./60 seluas 3.116 M2 Tertulis Atas Nama MUT B MANIAH Adalah milik PENGGUGAT Sebagaimana Batas – batas sebagai berikut :

Timur : Jalan Raya A.Yani

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum dan memerintahkan Masing-masing TERGUGAT untuk menyerahkan kembali Bidang Tanah tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong atau dalam keadaan apapun saat ini;
  3. Menghukum dan memerintahkan Masing-masing TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian baik materiil maupun in materiil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp.600.000.000,- (enam Ratus Juta Rupiah);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT dan menyatakan bahwa atas tanah yang ditempati dan dikuasai oleh masing-masing TERGUGAT yang ada, dijual atau di lelang oleh  PENGGUGAT baik melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo atau melalui balai lelang swasta dan dari penjualan aset tersebut dipergunakan untuk membayar seluruh kerugian ( baik secara materiil maupun secara inmateriil) kepada PENGGUGAT;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak