Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
329/Pdt.G/2025/PN Sby ARIS DARMAWAN 1.PT. METTA MAJU PERKASA
2.PT. TEMAS SHIPPING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 329/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS DARMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROULI DAME MARBUN, SHARIS DARMAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. METTA MAJU PERKASA
2PT. TEMAS SHIPPING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR KESYAHBANDARAN dan OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PERAK SURABAYA
2KANTOR KESYAHBANDARAN dan OTORITAS PELABUHAN KELAS II TELUK PALU SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I yang melakukan kesalahan penanganan Barang Berbahaya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II yang menahan 2 (dua) Container Nomor : TEGU6800269/40HC/2970227 dan Nomor :  TEGU6805316/40HC/3013325 tanpa alasan hukum yang sah dan pasti merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 906.650.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)  secara tunai seketika dan lunas kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan Hukum Final dan tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. Rp.1.582.130.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh ribu)  secara tunai seketika dan lunas kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum final dan tetap;
  6. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan harta bendanya yang harganya sesuai dengan Kerugian yang diderita Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap harta benda Tergugat II;

 

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk  membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II  lalai melaksanakan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum final dan  tetap;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dan pihak -pihak yang terkait dalam sengketa a-quo untuk tunduk dan menghargai putusan a quo ;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II    untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak