Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
329/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 12 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROULI DAME MARBUN, SH | ARIS DARMAWAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. METTA MAJU PERKASA | 2 | PT. TEMAS SHIPPING |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR KESYAHBANDARAN dan OTORITAS PELABUHAN UTAMA TANJUNG PERAK SURABAYA | 2 | KANTOR KESYAHBANDARAN dan OTORITAS PELABUHAN KELAS II TELUK PALU SULAWESI TENGAH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
?
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I yang melakukan kesalahan penanganan Barang Berbahaya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II yang menahan 2 (dua) Container Nomor : TEGU6800269/40HC/2970227 dan Nomor : TEGU6805316/40HC/3013325 tanpa alasan hukum yang sah dan pasti merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 906.650.000,- (sembilan ratus enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai seketika dan lunas kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan Hukum Final dan tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. Rp.1.582.130.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh dua juta seratus tiga puluh ribu) secara tunai seketika dan lunas kepada Penggugat setelah putusan mempunyai kekuatan hukum final dan tetap;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan harta bendanya yang harganya sesuai dengan Kerugian yang diderita Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap harta benda Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum final dan tetap;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dan pihak -pihak yang terkait dalam sengketa a-quo untuk tunduk dan menghargai putusan a quo ;
- Menyatakan bahwa putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |