Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa Terdakwa ISKANDAR bin H. SAHLUN, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jembatan Layang Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada awal bulan Januari 2025 yang tanggal dan waktunya sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa menghubungi sdr. SAWOR (DPO) untuk membeli sabu dengan mengatakan, ”cak, barang sabu saya habis” yang dijawab oleh sdr. SAWOR (DPO) ”duitnya sudah ada ta?” lalu terdakwa menjawab ”ada” kemudian sdr. SAWOR menjawab ”iya sudah tunggu kabar selanjutnya” lalu beberapa jam kemudian sdr. SAWOR menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan sudah berada di daerah rumah terdakwa sehingga kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. SAWOR (DPO) di gang depan rumah terdakwa di Jalan Kapas Lor Kec. Tambaksari Kota Surabaya, lalu sdr. SAWOR (DPO) memberikan tisu yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat ±10 (sepuluh) gram dengan harga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga total harga sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh terdakwa dengan cara mengangsur menggunakan tunai maupun transfer dari rekening BCA nomor rekening 5203021916 a.n LUKMANUL HAKIM ke rekening BCA nomor rekening 3880802185 a.n VINDA PUTRI RUTVINI;
- Bahwa kemudian terdakwa membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat ±10 (sepuluh) gram tersebut menjadi 100 (seratus) poket dengan berat bervariatif dan dijual dengan harga antara Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual sabu tersebut di antaranya adalah:
- Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di daerah rumah terdakwa di Jalan Kapas Lor Kec. Tambaksari Kota Surabaya, terdakwa menjual 1 (satu) poket sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ERRY;
- Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di daerah Jembatan Layang Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya, terdakwa menjual sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi LOLA FRI STANTIAN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara saksi LOLA FRI STANTIAN memberikan uang pembelian lalu terdakwa meletakkan sabu tersebut di dashboard motor milik saksi LOLA FRI STANTIAN.
Sehingga sisa dari penjualan sabu tersebut adalah sebanyak 12 (dua belas) poket;
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa dalam penjualan sabu tersebut adalah sekitar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli sabu dari sdr. SAWOR (DPO) yakni:
- Pada bulan Oktober 2024, terdakwa membeli 5 (lima) gram sabu seharga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga total harga sebesar Rp4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan dari pembelian tersebut seluruh sabu telah habis terjual;
- Pada bulan November 2024, terdakwa membeli 10 (sepuluh) gram sabu seharga Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram sehingga total harga sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan dari pembelian tersebut seluruh sabu telah habis terjual.
- Bahwa tujuan terdakwa melakukan penjualan sabu adalah untuk keuntungan dan keperluan sehari-hari;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Pogot Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya, Terdakwa ditangkap oleh saksi HEDJEN OKTIANTO, S.H. dan IVON KARSINGKIA selaku Anggota Kepolisian Polda Jatim berdasarkan pengembangan dari penangkapan saksi LOLA FRI STANTIAN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 12 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya masing-masing 0,32 gram; 0,26 gram; 0,34 gram; 0,26 gram; 0,32 gram; 0,28 gram; 0,25 gram; 0,27 gram; 0,58 gram; 0,27 gram; 0,30 gram; 0,27 gram dengan berat bruto total 3,72 gram, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic; 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor simcard 081235617286; dan uang tunai sebesar Rp2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 00942/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 02300/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,372 (nol koma tujuh dua) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,355 (nol koma tiga lima lima) gram;
- Nomor: 02301/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,112 (nol koma satu satu dua) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram;
- Nomor: 02302/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,118 (nol koma satu satu delapan) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,097 (nol koma nol sembilan tujuh) gram;
- Nomor: 02303/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,110 (nol koma satu satu nol) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram;
- Nomor: 02304/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 (nol koma satu nol enam) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan enam) gram;
- Nomor: 02305/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,056 (nol koma nol lima enam) gram;
- Nomor: 02306/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram;
- Nomor: 02307/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,056 (nol koma nol lima enam) gram;
- Nomor: 02308/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 (nol koma nol delapan empat) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,063 (nol koma nol enam tiga) gram
- Nomor: 02309/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram;
- Nomor: 02310/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0, 056 (nol koma nol lima enam) gram;
- Nomor: 02311/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,033 (nol koma nol tiga tiga) gram.
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------Bahwa Terdakwa ISKANDAR bin H. SAHLUN, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Pogot Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh saksi HEDJEN OKTIANTO, S.H. dan IVON KARSINGKIA selaku Anggota Kepolisian Polda Jatim berdasarkan pengembangan dari penangkapan saksi LOLA FRI STANTIAN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 12 poket plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya masing-masing 0,32 gram; 0,26 gram; 0,34 gram; 0,26 gram; 0,32 gram; 0,28 gram; 0,25 gram; 0,27 gram; 0,58 gram; 0,27 gram; 0,30 gram; 0,27 gram dengan berat bruto total 3,72 gram, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic; 1 (satu) buah HP merk samsung dengan nomor simcard 081235617286; dan uang tunai sebesar Rp2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 00942/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti:
- Nomor: 02300/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,372 (nol koma tujuh dua) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,355 (nol koma tiga lima lima) gram;
- Nomor: 02301/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,112 (nol koma satu satu dua) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram;
- Nomor: 02302/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,118 (nol koma satu satu delapan) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,097 (nol koma nol sembilan tujuh) gram;
- Nomor: 02303/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,110 (nol koma satu satu nol) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram;
- Nomor: 02304/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,106 (nol koma satu nol enam) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,086 (nol koma nol delapan enam) gram;
- Nomor: 02305/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 (nol koma nol tujuh lima) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,056 (nol koma nol lima enam) gram;
- Nomor: 02306/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram;
- Nomor: 02307/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,056 (nol koma nol lima enam) gram;
- Nomor: 02308/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,084 (nol koma nol delapan empat) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,063 (nol koma nol enam tiga) gram
- Nomor: 02309/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram;
- Nomor: 02310/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0, 056 (nol koma nol lima enam) gram;
- Nomor: 02311/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,054 (nol koma nol lima empat) gram dengan sisa labfor dikembalikan berat netto ±0,033 (nol koma nol tiga tiga) gram;
setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------ |