Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1073/Pid.B/2025/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H IBRAHIM al. BAIM Bin TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1073/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2718/M.5.43/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM al. BAIM Bin TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa IBRAHIM al. BAIM Bin TAUFIK telah melakukan perbuatan pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, bertempat di depan rumah di Jalan Asemrowo Gang Mulya No. 29, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak tidaknya kejadian tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain di tahun 2024 bertempat setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol : L-5846-XV, 1 (satu) buah tabung elpiji 3 kg, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi TASELIM, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada hari Senin, tanggal 16 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol : L-5846-XV milik Saksi TASELIM dengan kunci masih berada di rumah kuncinya sedang terparkir di depan rumah yang beralamatkan di Jalan Asemrowo Gang Mulya No. 29, Kota Surabaya, serta melihat 1 (satu) buah tabung elpiji 3 kg yang berada di dekat motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut serta tabung LPG 3 kg tersebut dan membawa kabur beserta sepeda motor tersebut. Kemudian Oleh Terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol : L-5846-XV Terdakwa jual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, Saksi TASELIM mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol : L-5846-XV tersebut beserta 1 (satu) buah tabung elpiji 3 kg hilang memberitahukan kejadian tersebut kepada kepala RT dan dengan kejadian tersebut Saksi TASELIM melaporkannya ke Polsek Asemrowo;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol : L-5846-XV dan 1 (satu) buah tabung elpiji 3 kg tanpa ijin Saksi TASELIM mengakibatkan Saksi TASELIM mengalami kerugian materiil senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);

 

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP -----

DAN

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa IBRAHIM al. BAIM Bin TAUFIK telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri yaitu ke 1. pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 11.42 WIB, bertempat di depan rumah Jalan Simo Sidomulyo 2/49 Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, ke 2. pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB bertempat di warung Mie Ayam & Bakso Solo di Jalan Sidomulyo I No. 223, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur, dan ke 3. pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 00.58 WIB bertempat di Warung Pangsit Mie Ayam Jakarta 57 Jalan Raya Petemon Timur 57, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak tidaknya kejadian ke 1, ke 2, dan ke 3 di waktu lain di bulan Desember tahun 2024 s/d Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain di tahun 2024 s/d tahun 2025 bertempat setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol : L 6892 BH, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol : L 6776 PO, 2 (dua) tabung elpiji 3 kg, dan 2 (dua) buah kotak amal, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : L3712 FQ, 2 (dua) buah tabung elpiji 3 kg, 1 (satu) kotak amal yang didalamnya terdapat uang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi ANDHYKA BAYU PRASETYO, Saksi RISKO DARU HERMAWAN, saksi YAYA MARYANA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol : L 6892 BH yang sedang terparkir di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simo Sidomulyo 2/49-A, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak rumah kunci dan menggunakan kunci lemari dan menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian dibawa pergi dan dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi ANDHYKA BAYU PRASETYO yang mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol : L 6892 BH telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa melihat 1 unit Sepeda Motor mio plat L 6776 PO yang sedang terparkir di sebuah warung Mi Ayam dan Bakso Solo Pak Jo yang beralamat di Jalan Simomulyo 1 No. 223, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersbut. Selanjutnya terdakwa mengambil sepeda motor tersbeut dengan cara merusak gembok pintu masuk dengan menggunakan besi betel yang sudah Terdakwa siapkan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor yang ada di dalam warung dan merusak rumah kunci sepeda motor motor tersebut dengan menggunakan gunting yang ada di dalam warung dan mengambil 2 (dua) buah tabung elpiji 3 kg dengan cara melepas selangnya dan uang di dalam kotak amal yang Terdakwa ambil dengan merusak kunci gemboknya dan mengambil uangnya. Selanjutnya tabung LPG tersebut terdakwa jual ke agen lpg yang berada di jalan Banyu Urip Kota Surabaya dan sepeda motor tersebut jual dengan harga Rp. 500.000,-. Selanjutnya Saksi RISKO DANU HERMAWAN yang mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol : L 6892 BH, kotak amal dan 1 (satu) tabung gas LPG telah hilang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukomanunggal;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, sekitar pukul 00.58 WIB, Terdakwa melihat 1 unit Sepeda Motor yang sedang terparkir di warung Pangsit Mie Ayam Jakarta 57 yang beralamat Jalan Petemon Timur No. 57, Kota Surabaya. Selanjutnya muncul niat Terdakwa mengambil tersebut dengan cara merusak jendela dan pintu masuk warung pangsit mie ayam. Kemudian Terdakwa berhasil masuk dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : L 3712 FQ yang berada di dalam warung dengan kunci menancap di rumah kuncinya, serta mengambil 2 (dua) buah tabung elpiji 3 kg dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan mencongkel kaca kotak amalnya. Selanjutnya Terdakwa kabur membawa barang curian tersebut dan menjualnya. Selanjutnya Saksi YAYA MARYANA yang mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : L 3712 FQ beserta 1 (satu) tabung LPG 3 kg dan uang dalam kotak amal nya hilang  melaporkan ke Polsek Simokerto.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol : L 6892 BH tersebut tanpa ijin Saksi ANDHYKA BAYU PRASETYO dan mengakibatkan Saksi ANDHYKA BAYU PRASETYO mengalami kerugian materiil senilai ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol : L 6776 PO, 2 (dua) tabung elpiji 3 kg, dan 2 (dua) buah kotak amal tersebut tanpa Saksi RISKO DARU HERMAWAN dan mengakibatkan Saksi RISKO DARU HERMAWAN mengalami kerugian materiil senilai ± Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol : L3712 FQ, 2 (dua) buah tabung elpiji 3 kg, 1 (satu) kotak amal yang didalamnya terdapat uang tersebut tanpa ijin saksi YAYA MARYANA dan mengakibatkan saksi YAYA MARYANA mengalami kerugian materiil senilai ± Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

--------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5  jo. pasal 65  ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya