Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa YEKU SURAHMANTO als RAHMA als SUCHI BANCIE als RHURU WARIA Bin BAMBANG BUDIATO (alm) pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di kamar nomor 223 Hotel Olympic Jl.Urip Sumoharjo No.67 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
-
- Bahwa bermula dari terdakwa yang bekerja sebagai tukang pijat plus plus dengan tujuan mencari custumer / tamu laki-laki yang akan memesan/membooking jasa terdakwa untuk pelayanan pijat plus plus dengan cara terdakwa mempromosikan di akun mi chat terdakwa dengan tarif Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), akun michat milik terdakwan yang bernama “SUCHI BANCIE (47)” yang didalamnya ada postingan video terdakwa adegan seseorang yang melakukan “dogy style” (memasukan alat kelamin pria pada dubur seseorang) serta foto-foto mengandung pornografi dan akun mi chat terdakwa yang bernama “RHURU WARIYA” yang didalamnya ada postingan video terdakwa adegan seks oral yaitu memasukan alat kelamin laki laki / penis kedalam mulut seseorang serta foto foto mengandung pornografi menggunakan 1 (satu) unit HP Vivo Y02 milik terdakwa dan kemudian pada saat Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib pada saat patroli dunia maya di ruang siber Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pencarian pengguna amplikasi Mi Chat ditemukan akun mi chat milik terdakwa yang bernama “SUCHI BANCIE (47) yang didalamnya ada mengandung pornografi atau kesusilaan dan kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 19.45 Wib bertempat di kamar nomor 223 Hotel Olympic Jl.Urip Sumoharjo No.67 Surabaya dan pada saat terdakwa diintrogasi mengenai perbuatan tersebut, terdakwa mengakui serta HP Vivo Y02 yang digunakan sarana oleh terdakwa untuk menawarkan jasa pijat plus plus di akun michat :
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. –-----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----- Bahwa terdakwa YEKU SURAHMANTO als RAHMA als SUCHI BANCIE als RHURU WARIA Bin BAMBANG BUDIATO (alm) pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di kamar nomor 223 Hotel Olympic Jl.Urip Sumoharjo No.67 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --- -------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa bermula dari terdakwa yang bekerja sebagai tukang pijat plus plus dengan tujuan mencari custumer / tamu laki-laki yang akan memesan/membooking jasa terdakwa untuk pelayanan pijat plus plus dengan cara terdakwa mempromosikan di akun mi chat terdakwa dengan tarif Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), akun michat milik terdakwan yang bernama “SUCHI BANCIE (47)” yang didalamnya ada postingan video terdakwa adegan seseorang yang melakukan “dogy style” (memasukan alat kelamin pria pada dubur seseorang) serta foto-foto mengandung pornografi dan akun mi chat terdakwa yang bernama “RHURU WARIYA” yang didalamnya ada postingan video terdakwa adegan oral seks yaitu memasukan alat kelamin laki laki / penis kedalam mulut seseorang serta foto foto mengandung pornografi menggunakan 1 (satu) unit HP Vivo Y02 milik terdakwa. Dimana terdakwa akan melakukan hal-hal tersebut yaitu oral seks kepada customer terdakwa dengan membayar sejumlah uang yang telah disepakati. Bahwa kemudian pada saat Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib pada saat patroli dunia maya di ruang siber Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pencarian pengguna amplikasi Mi Chat ditemukan akun mi chat milik terdakwa yang bernama “SUCHI BANCIE (47) yang didalamnya ada mengandung pornografi atau kesusilaan dan kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 19.45 Wib bertempat di kamar nomor 223 Hotel Olympic Jl. Urip Sumoharjo No.67 Surabaya dan pada saat terdakwa diintrogasi mengenai perbuatan tersebut, terdakwa mengakui serta HP Vivo Y02 yang digunakan sarana oleh terdakwa untuk menawarkan jasa pijat plus plus di akun michat, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah toples plastic kecil berisi beberapa kondom merk Sutra. :
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 30 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. --------------------------------------------------------------------------------- |