Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT. SAPTASUMBER LANCAR PT. KALIMAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. SAPTASUMBER LANCAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IGNATIUS GIARDHANI, S.HPT. SAPTASUMBER LANCAR
Tergugat
NoNama
1PT. KALIMAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.120.657,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Jual Beli besi dan/atau baja antara Penggugat dan Tergugat adalah perjanjian yang sah dan mengikat para pihak;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai dengan jangka waktu atau termin yang disepakati Para Pihak dengan nominal sebagaimana tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak tertanggal 13 Juli 2022 dan 15 Juli 2022 adalah perbuatan cidera janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang ditimbulkan akibat cedera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat dengan rincian :
  5. Biaya penagihan dan pengiriman Somasi ke kantor Tergugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  6. Biaya Advokasi untuk Lawyer Fee dan Transportasi Advokat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);

Dengan demikian, total Biaya yang diderita oleh Penggugat akibat cidera janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 2.000.000,- + Rp. 25.000.000,- = Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan cidera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat berupa sisa tagihan pembelian besi dan/atau baja yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 84.000.557,- (delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar Bunga sebagai suatu pengharapan keuntungan (opportunity loss) bagi Penggugat dari pembayaran yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat atau Bunga Moratoir. Mengacu pada Staatblad tahun 1848 Nomor 22 adapun besaran Bunga Moratoir adalah 6% (enam persen) pertahun, dengan perhitungan bunganya adalah:

Kekurangan Pembayaran Tergugat x 6% x (tahun mengajukan gugatan 2025 - tahun Wanprestasi sejak 2022)= bunga yang harus dibayarkan

 

Rp. 84.000.557 x 6% x 3 tahun = Rp. 15.120.100,3,-

 

Jadi Bunga yang harus dibayarkan Tergugat atas kelalaian/Wanprestasi pembayaran pembelian besi/baja adalah sebesar Rp. 15.120.100,3,- (lima belas juta seratus dua puluh ribu seratus koma tiga rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan kantor Tergugat beserta mesin dan alat-alat di dalamnya yang terletak di Jl. Wonorejo Timur 150, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Keberatan dari Tergugat ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak