Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil sebagaimana tersebut dalam akte kelahiran dari Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tertanggaL 30 Maret 2001 No. 1399/WNI/2001 semula bernama : DYLAN agar nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1399/WNI/2001 tanggal 30 Maret 2001, yang semula ditulisĀ DYLAN agar ditambah dengan nama Marga, kata BUDILAKSMONO, sehingga selanjutnya yang akan datang nama Pemohon menjadi nama dalam Kutipan Akta KELAHIRAN menjadi ditulis DYLAN BUDILAKSMONO
- Memerintahkan Kepada Catatan Sipil diSurabaya dan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lain yang berwenang untuk melakukan perubahan nama kecil pemohon tersebut diatas
- Menghukum Pemohon untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|