| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa FERDYAN BAYU NUGROHO Bin PUDJIONO pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 19.12 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di ruangan Kantor PT. Multi Aneka Pangan Nusantara di Apartemen twin Tower Jl. Kalisari 1 No. 1 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa FERDYAN BAYU NUGROHO Bin PUDJIONO yang sebelumnya sudah berhenti kerja dari Kantor PT. Multi Aneka Pangan Nusantara, kemudian dating ke Kantor PT. Multi Aneka Pangan Nusantara di Apartemen twin Tower Jl. Kalisari 1 No. 1 Surabaya berpura-pura masih kerja ditempat tersebut dan berbaur serta bertemu dengan teman rekan kerja sesame Housekeeping, lalu terdakwa masuk kedalam salah satu ruang kerja karyawan (tidak terkunci), kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Pad 6 warna biru muda milik saksi RIFKI BAYU PRANATA yang saat itu berada di atas meja kerja saksi RIFKI BAYU PRANATA, lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Pad 6 warna biru muda dan menyembunyikannya di balik baju depan, selanjutnya terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan Kantor PT. Multi Aneka Pangan Nusantara dan terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Pad 6 warna biru muda tersebut melalui media social Facebook dan laku seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) oelh terdakwa dipergunakan untuk membayar kost dan kebutuhan sehari-hari.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |