Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2478/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH FERDYAN BAYU NUGROHO bin PUDJIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2478/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 6081 /M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDYAN BAYU NUGROHO bin PUDJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FERDYAN BAYU NUGROHO Bin PUDJIONO pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025  sekitar pukul 19.12 WIB, atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di ruangan Kantor PT. Multi Aneka Pangan Nusantara di Apartemen twin Tower Jl. Kalisari 1 No. 1 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa FERDYAN BAYU NUGROHO Bin PUDJIONO yang sebelumnya sudah berhenti kerja dari Kantor PT. Multi Aneka Pangan Nusantara, kemudian dating ke Kantor PT. Multi Aneka Pangan Nusantara di Apartemen twin Tower Jl. Kalisari 1 No. 1 Surabaya berpura-pura masih kerja ditempat tersebut dan berbaur serta bertemu dengan teman rekan kerja sesame Housekeeping, lalu terdakwa masuk kedalam salah satu ruang kerja karyawan (tidak terkunci), kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Pad 6 warna biru muda milik saksi RIFKI BAYU PRANATA yang saat itu berada di atas meja kerja saksi RIFKI BAYU PRANATA, lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Pad 6 warna biru muda dan menyembunyikannya di balik baju depan, selanjutnya terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan Kantor PT. Multi Aneka Pangan Nusantara dan terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Pad 6 warna biru muda tersebut melalui media social Facebook dan laku seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) oelh terdakwa dipergunakan untuk membayar kost dan kebutuhan sehari-hari.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya