Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2586/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. NATANAEL DWI RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2586/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7113/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATANAEL DWI RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa NATANAEL DWI RIANTO pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Simorejosari B Gg. VI No. 26 Kelurahan Simomulyobaru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang sudah tidak bekerja lagi sebagai sales di toko handhphone HAKOM beralamat Jl. Pacuan Kuda Surabaya mendatangi rumah saksi korban SARTI dan menyampaikan kepada saksi korban SARTI jika terdakwa membutuhkan orang untuk menjadi anggota aplikasi kredivo dengan alasan terdakwa belum memenuhi target nasabah kredivo. Saksi Korban SARTI lalu merasa kasihan dan meminjamkan handphone miliknya kepada terdakwa kemudian terdakwa beralasan ingin melakukan pemeriksaan limit atau batas kredit pada aplikasi kredivo milik saksi korban SARTI sehingga terdakwa meminta Kartu Tanda Penduduk milik saksi korban SARTI untuk masuk atau login di aplikasi tersebut. Setelahnya saksi korban SARTI mengiyakan lalu terdakwa memasukkan data identitas saksi korban SARTI ke dalam aplikasi Kredivo di handphone milik saksi korban SARTI dan mengarahkan saksi korban SARTI untuk melakukan verifikasi wajah dan verifikasi nomor telepon ke dalam aplikasi Kredivo namun terdakwa memberitahukan kepada saksi korban SARTI agar menggunakan nomor telepon terdakwa untuk login karena nomor telepon saksi korban SARTI tidak bisa digunakan lalu saksi korban SARTI mengiyakan sehingga nomor kode OTP untuk pendaftaran akun atas nama saksi korban SARTI masuk ke dalam handphone milik terdakwa melalui SMS. Selanjutnya terdakwa memasukkan nomor kode OTP tersebut ke dalam aplikasi kredivo yang sudah didaftarkan dan berhasil login ke dalam akun pada aplikasi Kredivo milik saksi korban SARTI. Setelah itu terdakwa memeriksa limit pada akun Kredivo milik saksi korban SARTI sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) lalu menghubungi saksi VARADISA ANGGA YUANITA selaku sales di toko handphone HACOM WTC Surabaya dan menyampaikan bahwa terdakwa memiliki nasabah yang ingin gesek tunai melalui aplikasi Kredivo sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan bertanya berapa potongan adminnya lalu disepakati sebesar 12%. Selanjutnya saksi VARADISA mengirimkan barcode kepada terdakwa melalui whatsapp kemudian terdakwa men-scan barcode tersebut menggunakan akun Kredivo milik saksi korban SARTI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SARTI yang membuat terjadinya transfer masuk ke rekening toko handphone HACOM (PT. HARAPAN CELLULAR MAKMUR ITC SBY) sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Kemudian pada akun Kredivo milik saksi korban SARTI berdasarkan Struktur dan Ringkasan Pembiayaan Sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Untuk Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 767708411 tanggal 26 Juni 2025 atas nama SARTI, terjadi pengajuan pinjaman yang dilakukan terdakwa atas barang berupa SAMSUNG A16 8/256 GRAY melalui HACOM dengan pokok hutang sebesar Rp14.210.000,- (empat belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan angsuran per bulan sebesar Rp1.553.610,- (sejuta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sepuluh rupiah) selama jangka waktu pembiayaan 12 (dua belas) bulan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SARTI. Setelahnya terdakwa menyampaikan kepada saksi korban SARTI bahwa terdakwa hanya cek limit dan terjadi penolakan dari sistem saat login ke akun Kredivo milik saksi korban SARTI kemudian terdakwa menghapus akun Kredivo milik saksi korban SARTI dalam handphone tersebut lalu menyerahkan handphone tersebut kembali kepada saksi korban SARTI.
  • Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2025, terhadap uang sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang masuk dari akun Kredivo milik saki korban SARTI, saksi VARADISA membelikan barang di toko HAKOM ITC berupa:
  1. Handphone Samsung A56 5G 12/256 PINK seharga Rp6.699.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  2. Handphone VIVO Y28 8/256 ORANGE seharga Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
  3. Handphone Realme C71 4/128 Forest seharga Rp1.599.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  4. Handphone Samsung A16 8/256 Black seharga Rp2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  5. Travel Adaptor 25W seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Sehingga total pembelian adalah sebesar Rp14.047.000,- (empat belas juta empat puluh tujuh ribu rupiah). Setelah itu, saksi VARADISA menjual barang tersebut dengan rincian:

  1. Handphone Samsung A56 5G 12/256 PINK seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada customer (saksi lupa namanya);
  2. Handphone VIVO Y28 8/256 ORANGE seharga Rp2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pak CHU;
  3. Handphone Realme C71 4/128 Forest seharga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada customer (saksi lupa namanya);
  4. Handphone Samsung A16 8/256 Black seharga Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada NORA;
  5. Travel Adaptor 25W seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada customer (saksi lupa namanya);

lalu sesuai kesepakatan potongan admin sebesar 12?ngan terdakwa sehingga menjadi Rp12.320.000 (dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian saksi VARADISA mengirimkan uang tersebut melalui transfer ke rekening BCA nomor 6265034709 atas nama NATANAEL DWI RIANTO. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2025, saksi korban SARTI mendapatkan pemberitahuan keterlambatan pembayaran tagihan selama 1 (satu) bulan melalui whatsapp yang membuat saksi korban SARTI baru mengetahui adanya pengajuan pinjaman yang dilakukan terdakwa lalu saksi korban SARTI melakukan pengecekan ke pihak HACOM kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor Polrestabes Surabaya.

  • Akibat perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa, saksi korban SARTI mengalami kerugian atas pengajuan pinjaman tanpa seizin dan sepengetahuannya beserta bunga dan/atau denda keterlambatan kurang lebih sebesar Rp18.753.920,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa NATANAEL DWI RIANTO pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Simorejosari B Gg. VI No. 26 Kelurahan Simomulyobaru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa terdakwa awalnya bekerja sebagai karyawan bagian marketing atau sales di toko handhphone HAKOM atau PT. Ocean Blue Heart beralamat Jl. Pacuan Kuda Surabaya sejak tahun 2017 sampai dengan bulan Mei 2025 dan pernah melayani pembelian unit smartphone oleh saksi korban SARTI pada tahun 2022.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban SARTI dan meminjam handphone milik saksi korban SARTI dengan alasan ingin melakukan pemeriksaan limit atau batas kredit pada aplikasi kredivo milik saksi korban SARTI lalu saksi korban SARTI meminjamkan handphone miliknya kepada terdakwa kemudian terdakwa meminta Kartu Tanda Penduduk milik saksi korban SARTI untuk masuk atau login di aplikasi tersebut. Setelahnya saksi korban SARTI mengiyakan lalu terdakwa memasukkan data identitas saksi korban SARTI dan mengarahkan saksi korban SARTI untuk melakukan verifikasi wajah dan verifikasi nomor telepon ke dalam aplikasi Kredivo namun terdakwa memberitahukan kepada saksi korban SARTI agar menggunakan nomor telepon terdakwa untuk login karena nomor telepon saksi korban SARTI tidak bisa digunakan lalu saksi korban SARTI mengiyakan sehingga nomor kode OTP untuk pendaftaran akun atas nama saksi korban SARTI masuk ke dalam handphone milik terdakwa melalui SMS. Selanjutnya terdakwa memasukkan nomor kode OTP tersebut ke dalam aplikasi kredivo yang sudah didaftarkan dan berhasil login ke dalam akun pada aplikasi Kredivo milik saksi korban SARTI. Setelah itu terdakwa memeriksa limit pada akun Kredivo milik saksi korban SARTI sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) lalu menghubungi saksi VARADISA ANGGA YUANITA selaku sales di toko handphone HACOM WTC Surabaya dan menyampaikan bahwa terdakwa memiliki nasabah yang ingin gesek tunai melalui aplikasi Kredivo sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan bertanya berapa potongan adminnya lalu disepakati sebesar 12%. Selanjutnya saksi VARADISA mengirimkan barcode kepada terdakwa melalui whatsapp kemudian terdakwa men-scan barcode tersebut menggunakan akun Kredivo milik saksi korban SARTI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SARTI yang membuat terjadinya transfer masuk ke rekening toko handphone HACOM (PT. HARAPAN CELLULAR MAKMUR ITC SBY) sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Kemudian pada akun Kredivo milik saksi korban SARTI berdasarkan Struktur dan Ringkasan Pembiayaan Sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Untuk Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 767708411 tanggal 26 Juni 2025 atas nama SARTI, terjadi pengajuan pinjaman yang dilakukan terdakwa atas barang berupa SAMSUNG A16 8/256 GRAY melalui HACOM dengan pokok hutang sebesar Rp14.210.000,- (empat belas juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan angsuran per bulan sebesar Rp1.553.610,- (sejuta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sepuluh rupiah) selama jangka waktu pembiayaan 12 (dua belas) bulan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SARTI. Setelahnya terdakwa menyampaikan kepada saksi korban SARTI bahwa terdakwa hanya cek limit dan terjadi penolakan dari sistem saat login ke akun Kredivo milik saksi korban SARTI kemudian terdakwa menghapus akun Kredivo milik saksi korban SARTI dalam handphone tersebut lalu menyerahkan handphone tersebut kembali kepada saksi korban SARTI.
  • Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2025, terhadap uang sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang masuk dari akun Kredivo milik saki korban SARTI, saksi VARADISA membelikan barang di toko HAKOM ITC berupa:
  1. Handphone Samsung A56 5G 12/256 PINK seharga Rp6.699.000,- (enam juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  2. Handphone VIVO Y28 8/256 ORANGE seharga Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
  3. Handphone Realme C71 4/128 Forest seharga Rp1.599.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  4. Handphone Samsung A16 8/256 Black seharga Rp2.999.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
  5. Travel Adaptor 25W seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Sehingga total pembelian adalah sebesar Rp14.047.000,- (empat belas juta empat puluh tujuh ribu rupiah). Setelah itu, saksi VARADISA menjual barang tersebut dengan rincian:

  1. Handphone Samsung A56 5G 12/256 PINK seharga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada customer (saksi lupa namanya);
  2. Handphone VIVO Y28 8/256 ORANGE seharga Rp2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pak CHU;
  3. Handphone Realme C71 4/128 Forest seharga Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada customer (saksi lupa namanya);
  4. Handphone Samsung A16 8/256 Black seharga Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada NORA;
  5. Travel Adaptor 25W seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada customer (saksi lupa namanya);

lalu sesuai kesepakatan potongan admin sebesar 12?ngan terdakwa sehingga menjadi Rp12.320.000 (dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian saksi VARADISA mengirimkan uang tersebut melalui transfer ke rekening BCA nomor 6265034709 atas nama NATANAEL DWI RIANTO. Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2025, saksi korban SARTI mendapatkan pemberitahuan keterlambatan pembayaran tagihan selama 1 (satu) bulan melalui whatsapp yang membuat saksi korban SARTI baru mengetahui adanya pengajuan pinjaman yang dilakukan terdakwa lalu saksi korban SARTI melakukan pengecekan ke pihak HACOM kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor Polrestabes Surabaya.

  • Akibat perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa, saksi korban SARTI mengalami kerugian atas pengajuan pinjaman tanpa seizin dan sepengetahuannya beserta bunga dan/atau denda keterlambatan kurang lebih sebesar Rp18.753.920,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya