| Tanggal Pendaftaran | 
				Senin, 13 Okt. 2025 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Wanprestasi | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				1147/Pdt.G/2025/PN Sby | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Senin, 06 Okt. 2025 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
			
			
						
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | LAVINSA NGESTI PURBA |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | VERONIKA YUNANI, S.H. | LAVINSA NGESTI PURBA |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | NURMAN KURNIAWAN |  | 2 | SUSYLAWATI, SE |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Turut Tergugat | 
					
						-	
					 | 
				
				
				| Kuasa Hukum Turut Tergugat | 
				
					-	
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;  --------
 
 - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada penggugat ; -----------------------------------------------
 
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebagaimana Posita No.8; ---
 
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang dwangsong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlamabatan sejak Putusan ini diucapkan; --------------------------------
 
 - Menyatakan sah dan berharga permohonan sita yang diajukan Penggugat sebagaimana Posita No.10; ------------------
 
 - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul; -----------------------------------------------------
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |