Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO bin SUKANTO bersama sama dengan terdakwa MOCHAMMAD NUR AFDILLAH Bin ZAINUL ARIFIN (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 17.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari dalam tahun 2025 bertempat di Indomaret Jl. Rungkut Asri Utara 1 No.13 Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Warnah Hitam Tahun 2020 No.Pol - L:4935-ACM yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuh, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awalnya terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTANTO bin SUKANTO bersama sama dengan terdakwa MOCHAMMAD NUR AFDILLAH Bin ZAINUL ARIFIN (Alm) sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor dikota Surabaya, selanjutnya para terdakwa menggunakan sepeda motor mencari sasaran pencurian disekitar kota Surabaya, pada saat melintas di Indomaret Jl. Rungkut Asri Utara 1 No.13 Kec. Rungkut Kota Surabaya, para terdakwa melihat saksi TEDY ARIFIN masuk ditempat parkiran dan memarkir sepeda motor miliknya lalu masuk didalam Indomaret, lalu terdakwa SETIYOKO LUKY KRISTIANTO turun dari sepeda motornya dan menuju ketempat parker serta mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Warnah Hitam Tahun 2020 No.Pol - L:4935-ACM, yang sedang diparkir, selanjutnya terdakwa SETIYOKO LUKY menaiki sepeda motor yang berhasil diambilnya dan didorong dari belakang oleh terdakwa MOCHAMMAD NUR AFDILLAH dibawa ketempat tukang kunci untuk membuat kunci palsu.
- Bahwa pada saat para terdakwa membawa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy Warnah Hitam Tahun 2020 No.Pol - L:4935-ACM, dilihat oleh anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan patrol, kemudian anggota Kepolisian membututi para terdakwa pada saat para terdakwa berada ditukang kunci mau membuat kunci palsu lalu ditangkap oleh Kepolisian setelah diiterogasi para terdakwa mengakui perbuatnya bahwa sepeda motor tersebuat baru diambil di parkirian Indomaret.
- Bahwa para terdakwa juga mengakui sejak bulan Desember 2024 s/d Januari 2025 sudah 8 (delapan) kali melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya dan dijual kepada seseorang yang mengaku bernama ROSI.
- Bahwa akibat perbuatan Para terdakwa mengakibatkan saksi TEDY megalami kehilangan sepeda motor seharga Rp.14.000.000,- ( empat belas juta rupiah),-
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------- |