Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak Rahmatan Asyia Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rahmatan Asyia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.740.565,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

  • Tunggakan pokok                   : Rp.   72.540.004,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   30.176.976 ,-
  • Secondary Accrued Int          : Rp.     6.023.585,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp. 108.740.565,-

(Seratus Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan BPKB Nomor K-06689942 atas nama Haris Dharmana; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB Nomor K-06689942 atas nama Haris Dharmana; berikut sekaligus unit kendaraan roda empat yang di agunkan;

          5.Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak