Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1167/Pdt.G/2025/PN Sby HIDAJAT TANAMA 1.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR cq. KPKNL SURABAYA
2.PT OK Asset Indonesia
3.Notaris dan PPAT PETRUS SUANDI HALIM, S.H.
4.PT. Bank OCBC NISP Cq PT. Bank OCBC NISP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1167/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIDAJAT TANAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Takim SH MHHIDAJAT TANAMA
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR cq. KPKNL SURABAYA
2PT OK Asset Indonesia
3Notaris dan PPAT PETRUS SUANDI HALIM, S.H.
4PT. Bank OCBC NISP Cq PT. Bank OCBC NISP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris dan PPAT Yovita Damayanti., SH.
2Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur Cq.. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotamadya Surabaya I,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2.   Menyatakan benar secara hukum semua dali-dalil yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Penyalahgunan Keadaan(Misbruik Van Omstandigheden );
  4. Menyatakan ATAS TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV SERTA TURUT TERGUGAT I, dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  5. Menyatakan TERGUGAT I, tidak melaksanakan tahapan-tahapan pra lelang eksekusi yang sah secara hukum terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik dari PENJAMIN atas Sebidang Tanah dan Bangunan , Seluas 519 M2 Dengan SHM No.: 31, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Karang Pilang; Atas Nama LANNY WINARTO, Berikut Bungunan Yang Berdiri Di Atasnya, Setempat di kenal dengan nama Jl. Raya Menganti Gogor No. 21, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya;
  6. Akta PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) NO. 103 TANGGAL 25 APRIL 2024 yang dibuat dihadapan P. Suandi Han, S.H.  (Tergugat II) adalah Batal Demi Hukum/Nietig/Null and Void karena tidak memenuhi syarat obyektif untuk  syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata;
  7. Menyatakan pengalihan piutang dari TERGUGAT IV kepada TERGUGAT II berdasarkan cessie tersebut adalah Batal Demi Hukum/Nietig/Null and Void
  8. Menyatakan TERGUGAT II tidak berhak menagih pembayaran utang kepada  Penggugat berdasarkan cessie yang batal demi hukum tersebut;
  9. Memerintahkan TERGUGAT IV untuk tetap menerima pembayaran utang dari  Penggugat sebagai kreditur yang sah sampai dengan pelunasan;
  10. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya II) untuk Tidak Mendaftar atas peralihan Hak Tanggungan berdasarkan cessie yang batal demi hukum;
  11. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik dari PENJAMIN atas Sebidang Tanah dan Bangunan , Seluas 519 M2 Dengan SHM No.: 31, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Karang Pilang; Atas Nama LANNY WINARTO, Berikut Bungunan Yang Berdiri Di Atasnya, Setempat di kenal dengan nama Jl. Raya Menganti Gogor No. 21, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya;
  12. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I (YOVITA DAMAYANTI SH) dan  TURUT TERGUGAT II (KANTOR PERTANAHAN KOTAMDYA SURABAYA II) untuk tunduk dan patuh atas Putusan Hukum dari Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan dala4m Gugatan Pembatan lelang ;
  13. Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  14. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaard Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK);
  15. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng,  untuk membayar biaya yang timbul atas perkara a-quo ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak