Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1274/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH MUCHAMMAD YUSUF WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 1274/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2411/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD YUSUF WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -  2756 /Eku.2/04/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                  : MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI

Tempat lahir                     : Surabaya

Umur/ tanggal lahir          : 22 tahun / 26 Mei 2002

Jenis kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                      : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Jl. Kedondong Kidul 4/8 – D RT/RW 008/006 Kel. Tegalsari Kec.

                                           Tegalsari Surabaya

Agama                              : Islam

Pekerjaan                          : Belom bekerja

Pendidikan                       : SMA

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan sejak tanggal 26 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 17 Maret 2025                              
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 April 2025
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 23 April 2025 sampai dengan tanggal 12 Mei 2025
  • Perpaanjangan Ketua PN : Rutan sejak tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025            

 

  1. Dakwaan :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI dan TURIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024 bertempat di halaman parker Indomart Jl. Pasar Kembang No. 31 Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka- luka, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI dan TURIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara lain) telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi DEDY AGUS SANTOSO yang dilakukan dengan cara awalanya pada tanggal 12 Desember 2024, terdakwa bersama TURIANSYAH berniat untuk pergi membeli kopi di warkop Acung daerah Kedondong Kidul Surabaya. Kemudian, terdakwa diajak mampir untuk pergi melihat saksi REZKY AJENG MASINTAN yang merupakan istri dari saksi TURIANSYAH yang sedang bekerja di Hawila Musik Surabaya dimana beberapa hari sebelumnya saksi TURIANSYAH mendapatkan informasi bahwa saksi REZKY AJENG MASINTAN berselingkuh dengan saksi DEDY AGUS SANTOSO.

 

------ Bahwa setelah sampai dan melintas di depan Hawila Musik, terdakwa diberi tahu oleh saksi TURIANSYAH bahwa saksi DEDY AGUS SANTOSO telah memarkiran sepeda motor miliknya di sebelah Hawila Musik Surabaya, sehingga saat itu, terdakwa bersama dengan saksi TURIANSYAH berniat untuk menyelesaikan masalah tersebut segera, dan meminta saksi DEDY AGUS SANTOSO untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga saksi TURIANSYAH.

 

------ Bahwa kemudian setelah bertemu, saksi DEDY AGUS SANTOSO dan saksi TURIANSYAH terjadi cek - cok karena saat itu saksi TURIANSYAH emosi dan respon yang diberikan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO juga buruk. Kemudian saksi TURIANSYAH memukulkan kunci ring tersebut ke arah kaca helm yang digunakan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO, sehingga, kaca helm tersebut rusak, dan saat itu yang saya lihat bahwa DEDY AGUS SANTOSO tidak membalas melainkan melindungi diri sendiri menggunakan tangannya.

 

------ Bahwa setelah itu, terdakwa berusaha untuk menahan sepeda motor yang saksi DEDY AGUS SANTOSO kendarai dengan harapan saksi DEDY AGUS SANTOSO segera menyelesaikan masalahnya dengan saksi TURIANSYAH. Namun saksi DEDY AGUS SANTOSO bisa kabur dari lokasi tersebut meskipun terdakwa memengangi sepeda motor milik saksi DEDY AGUS SANTOSO supaya tidak pergi, sehingga terdakwa terseret oleh sepeda motor yang dikendarai saksi DEDY AGUS SANTOSO.

 

------ Bahwa setelah saksi DEDY AGUS SANTOSO tersebut kabur, terdakwa dan saksi TURIANSYAH bemiat untuk pulang ke rumah masing masing dan tidak sengaja melihat DEDY AGUS SANTOSO sedang berdiri santai di parkiran Indomaret Jalan Pasar Kembang Surabaya. Kemudian, terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama saksi TURIANSYAH dimana saksi TURIANSYAH yang berposisi sedang membonceng, menabrak di bagian depan DEDY AGUS SANTOSO. Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa turun dan memukul menggunakan heim milik saksi TURIANSYAH ke bagian kepala DEDY AGUS SANTOSO. Saat itu, saksi TURIANSYAH yang telah memarkir sepeda motor tersebut, juga ikut memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO.

 

------ Bahwa setelah melihat saksi DEDY AGUS SANTOSO membalas, terdakwa dan saksi TURIANSYAH semakin emosi dan semakin membabi buta untuk memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO hingga saksi DEDY AGUS SANTOSO lari masuk ke area dalam Indomaret, dan saat saksi TURIANSYAH maau pulang sempat memecah speedometer sepeda motor Revo 125 wama hitam milik saksi DEDY AGUS SANTOSO menggunakan kunci ring yang sama dan mencabut cop busi sehingga membuat sepeda motor tersebut tidak bisa digunakan.

 

------ BAhwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEDY AGUS SANTOSO mengalami kerugian materiil berupa helm, speedometer milik saksi DEDY AGUS SANTOSO yang rusak, kemudian busi saksi DEDY AGUS SANTOSO yang juga diambil dan immaterial berupa rasa trauma yang saksi DEDY AGUS SANTOSO alami akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi TURIANSYAH.

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah PHC Surabaya Nomor : 502/VIS/XII/102/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Debora Munthe, dokter pada Rumah Sakit PHC Surabaya pada tanggal 12 Desember 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi DEDY AGUS SANTOSO dengan Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar ditemukan

        1. Luka lecet disertai bengkak pada kepala belakang
        2. Luka bengkak pada kepala kanan

Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.

Berdasarkan luka tersebut diatas, tidak mengakibatkan halangan  hambatan unuk melakukan aktifitas / jabatan / pekerjaan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.—

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI dan TURIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024 bertempat di halaman parker Indomart Jl. Pasar Kembang No. 31 Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI dan TURIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara lain) telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi DEDY AGUS SANTOSO yang dilakukan dengan cara awalanya pada tanggal 12 Desember 2024, terdakwa bersama TURIANSYAH berniat untuk pergi membeli kopi di warkop Acung daerah Kedondong Kidul Surabaya. Kemudian, terdakwa diajak mampir untuk pergi melihat saksi REZKY AJENG MASINTAN yang merupakan istri dari saksi TURIANSYAH yang sedang bekerja di Hawila Musik Surabaya dimana beberapa hari sebelumnya saksi TURIANSYAH mendapatkan informasi bahwa saksi REZKY AJENG MASINTAN berselingkuh dengan saksi DEDY AGUS SANTOSO.

 

------ Bahwa setelah sampai dan melintas di depan Hawila Musik, terdakwa diberi tahu oleh saksi TURIANSYAH bahwa saksi DEDY AGUS SANTOSO telah memarkiran sepeda motor miliknya di sebelah Hawila Musik Surabaya, sehingga saat itu, terdakwa bersama dengan saksi TURIANSYAH berniat untuk menyelesaikan masalah tersebut segera, dan meminta saksi DEDY AGUS SANTOSO untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga saksi TURIANSYAH.

 

------ Bahwa kemudian setelah bertemu, saksi DEDY AGUS SANTOSO dan saksi TURIANSYAH terjadi cek - cok karena saat itu saksi TURIANSYAH emosi dan respon yang diberikan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO juga buruk. Kemudian saksi TURIANSYAH memukulkan kunci ring tersebut ke arah kaca helm yang digunakan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO, sehingga, kaca helm tersebut rusak, dan saat itu yang saya lihat bahwa DEDY AGUS SANTOSO tidak membalas melainkan melindungi diri sendiri menggunakan tangannya.

 

------ Bahwa setelah itu, terdakwa berusaha untuk menahan sepeda motor yang saksi DEDY AGUS SANTOSO kendarai dengan harapan saksi DEDY AGUS SANTOSO segera menyelesaikan masalahnya dengan saksi TURIANSYAH. Namun saksi DEDY AGUS SANTOSO bisa kabur dari lokasi tersebut meskipun terdakwa memengangi sepeda motor milik saksi DEDY AGUS SANTOSO supaya tidak pergi, sehingga terdakwa terseret oleh sepeda motor yang dikendarai saksi DEDY AGUS SANTOSO.

 

------ Bahwa setelah saksi DEDY AGUS SANTOSO tersebut kabur, terdakwa dan saksi TURIANSYAH bemiat untuk pulang ke rumah masing masing dan tidak sengaja melihat DEDY AGUS SANTOSO sedang berdiri santai di parkiran Indomaret Jalan Pasar Kembang Surabaya. Kemudian, terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama saksi TURIANSYAH dimana saksi TURIANSYAH yang berposisi sedang membonceng, menabrak di bagian depan DEDY AGUS SANTOSO. Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa turun dan memukul menggunakan heim milik saksi TURIANSYAH ke bagian kepala DEDY AGUS SANTOSO. Saat itu, saksi TURIANSYAH yang telah memarkir sepeda motor tersebut, juga ikut memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO.

 

------ Bahwa setelah melihat saksi DEDY AGUS SANTOSO membalas, terdakwa dan saksi TURIANSYAH semakin emosi dan semakin membabi buta untuk memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO hingga saksi DEDY AGUS SANTOSO lari masuk ke area dalam Indomaret, dan saat saksi TURIANSYAH maau pulang sempat memecah speedometer sepeda motor Revo 125 wama hitam milik saksi DEDY AGUS SANTOSO menggunakan kunci ring yang sama dan mencabut cop busi sehingga membuat sepeda motor tersebut tidak bisa digunakan.

 

------ BAhwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEDY AGUS SANTOSO mengalami kerugian materiil berupa helm, speedometer milik saksi DEDY AGUS SANTOSO yang rusak, kemudian busi saksi DEDY AGUS SANTOSO yang juga diambil dan immaterial berupa rasa trauma yang saksi DEDY AGUS SANTOSO alami akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi TURIANSYAH.

 

------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah PHC Surabaya Nomor : 502/VIS/XII/102/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Debora Munthe, dokter pada Rumah Sakit PHC Surabaya pada tanggal 12 Desember 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi DEDY AGUS SANTOSO dengan Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar ditemukan

        1. Luka lecet disertai bengkak pada kepala belakang
        2. Luka bengkak pada kepala kanan

Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.

Berdasarkan luka tersebut diatas, tidak mengakibatkan halangan  hambatan unuk melakukan aktifitas / jabatan / pekerjaan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.—

 

 

                                Surabaya, 04 Juni 2025

                             JAKSA PENUNTUT UMUM

                                 

                                                                                                                                                                                                             

                           HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                     JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya