Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2580/Pdt.P/2025/PN Sby ANG CINDY SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2580/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANG CINDY SANTOSO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Perubahan Nama / Ganti Nama

Dari nama BAO TJHOEN sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 635/W.N.A./1972 tertanggal 08-09-1972 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa dari Tjatatan Sipil di Surabaja, atas nama BAO TJHOEN.

Menjadi ANG CINDY SANTOSO yang sesuai dengan

  1. Kartu Tanda Penduduk nomor NIK 3578105308720005, dikeluarkan di Kota Surabaya tanggal 03-07-2023, atas nama ANG CINDY SANTOSO.
  2. Kartu Keluarga No. 3578100401089467 atas nama NONO FELIX yang dimana Pemohon sebagai Kepala Keluarga yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 15-05-2024.
  3. Kutipan Akta Perkawinan dengan No.335/WNI/1995, antara GO, NONO FELIX dengan ANG, CINDY SANTOSO tertanggal 01-05-1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.

 

2.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang    

       Persamaan Nama tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya

       untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

       yang berlaku.

       Membebankan biaya kepada pemohon menurut ketetntuan yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak