Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1031/Pid.Sus/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | ERIK Als. IRFAN Bin MUKSIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 1031/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1893A/M.5.10.3/Eku.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 2316A /Eku.2 / 03 / 2025
Nama lengkap : ERIK als. IRFAN Bin MUKSIN Tempat lahir : Pasuruan Umur/ tanggal lahir : 26 tahun / 01 Januari 2006 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Sapulante RT 05 RW 01 Desa Sapulante Kec. Paserpan Kab. Pasuruan Jawa Timur A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SD
-------- Bahwa terdakwa ERIK als. IRFAN Bin MUKSIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di sekitar Jembatan Merr Jl. Gunung Anyar Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi NUROKHIM, SH dan saksi DZAKIY MUFIDA RAHMAN yang mana pada waktu itu terdakwa bersama dengan saksi FAISAL RIZQI sedang hunting mencari gambaran untuk mencuri sepeda motor atau mobil dan pada waktu dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi tanpa merk lancip di ujungnya dan bergagang kayu warna coklat serta terdapat sarung terbuat dari kulit berwarna coklat gelap.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi tanpa merk lancip di ujungnya dan bergagang kayu warna coklat serta terdapat sarung terbuat dari kulit berwarna coklat gelap adalah untuk menjaga diri dari serangan korban / pemilik barang yang akan terdakwa ambil dan serangan warga apabila ketahuan.
------ Bahwa terdakwa dalam mempergunakan senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi tanpa merk lancip di ujungnya dan bergagang kayu warna coklat serta terdapat sarung terbuat dari kulit berwarna coklat gelap tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Surabaya, 30 April 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |