Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1031/Pid.Sus/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH ERIK Als. IRFAN Bin MUKSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1031/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1893A/M.5.10.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK Als. IRFAN Bin MUKSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM -  2316A /Eku.2 / 03 / 2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                    : ERIK als. IRFAN Bin MUKSIN        

Tempat lahir                      : Pasuruan       

Umur/ tanggal lahir                        : 26 tahun / 01 Januari 2006

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                                   : Indonesia                  

Tempat tinggal                   : Dusun Sapulante  RT 05 RW 01 Desa Sapulante Kec. Paserpan Kab.

                                            Pasuruan Jawa Timur      

A  g  a  m  a                                   : Islam

Pekerjaan                           : Tidak bekerja  

Pendidikan                         : SD

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Ditahan dalam perkara lain
  • Penuntut Umum : Ditahan dalam perkara lain

                

  1. D a k w a a n :

                                                         

-------- Bahwa terdakwa ERIK als. IRFAN Bin MUKSIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di sekitar Jembatan Merr Jl. Gunung Anyar Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi NUROKHIM, SH dan saksi DZAKIY MUFIDA RAHMAN yang mana pada waktu itu terdakwa bersama dengan saksi FAISAL RIZQI sedang hunting mencari gambaran untuk mencuri sepeda motor atau mobil dan pada waktu dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi tanpa merk lancip di ujungnya dan bergagang kayu warna coklat serta terdapat sarung terbuat dari kulit berwarna coklat gelap.  

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi tanpa merk lancip di ujungnya dan bergagang kayu warna coklat serta terdapat sarung terbuat dari kulit berwarna coklat gelap adalah untuk menjaga diri dari serangan korban / pemilik barang yang akan terdakwa ambil dan serangan warga apabila ketahuan.    

 

------ Bahwa terdakwa dalam mempergunakan senjata tajam jenis clurit terbuat dari besi tanpa merk lancip di ujungnya dan bergagang kayu warna coklat serta terdapat sarung terbuat dari kulit berwarna coklat gelap tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.     

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

 

                                              Surabaya, 30 April 2025

                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

                         

                                                                                         

                                                                                                                                                                         

                                             HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                                    JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya