Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
944/Pid.Sus/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. ACHMAD FARIEL ADY PUTRA Bin ADI PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 944/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2372/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FARIEL ADY PUTRA Bin ADI PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  2729/M.5.10/Eku.2/04/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     ACHMAD FARIEL ADY PUTRA Bin ADI PRAYITNO                                   

Tempat lahir                 :     Pacitan

Umur/tgl. Lahir              :     24 Tahun / 19 Maret 2001

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Dsn. Krajan RT 17 RW 05 Ds. Kemuning Kec. Tegalombo Kab. Pacitan

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Karyawan Swasta

Pendidikan                   :     SMA

                    

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025;

2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 13 Maret 2025 s/d 21 April 2025;

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s/d 10 Mei 2025;

 

C.   DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa ACHMAD FARIEL ADY PUTRA Bin ADI PRAYITNO pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 08.50 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Warkop Jl. Kedung Cowek Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis MAHYONG dengan cara : awalnya terdakwa membuka website Koki Totot, lalu terdakwa membuat akun dengan Id. Parel 1 dan password Ponorogo 1, setelah mendapat akun, kemudian terdakwa melakukan pembelian chip saldo melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 085708224161, setelah itu terdakwa melakukan konfirmasi ke agen, selanjutnya secara otomatis saldo pada akun terdakwa bertambah sesuai nominal transaksi / pembelian terdakwa, kemudian terdakwa memilih permainan MAHYONG, setelah itu pada layar keluar tampilan gambar yang berbeda-beda didalam kotak sejajar sebanyak 5 (lima) kotak dan vertikal sebanyak 3 (tiga) kotak secara horizontal, lalu terdakwa memilih jumlah taruhan / bet dan menekan jumlah putaran / spin maka gambar yang ada di kotak akan berputar  dan berhenti, bilamana pada kotak gambar keluar gambar yang sama sedikitnya 3 (tiga) gambar di kotak yang sejajar dari kiri maka terdakwa mendapatkan kemenangan sesuai dengan jumlah taruhan terdakwa, semakin banyak gambar yang keluarnya sama maka kemenangan terdakwa semakin besar, namun bilamana pada kotak tidak keluar gambar yang sama maka terdakwa kalah dan saldo terdakwa akan berkurang sesuai dengan jumlah taruhan terdakwa dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan dalam melakukan judi jenis MAHYONG terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sebanyak 10 (sepuluh) kali sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Perempatan Jalan Putro Agung depan Warkop STK (sedulur Tunggal Kopi) Jl. Putro Agung Wetan No. 2-4 Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi EKO HADI SANTOSO, saksi SUSWIN PRASTIONO dan saksi TOTOT SUGIANTO selaku anggota kepolisian dari Polsek Simokerto Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) HP Merk Samsung warna putih Type A50 warna putih dengan No. Emai 356798102377164 dan nomor telp 081775743391 yang mana di dalamnya ada transaksi judi online melalui aplikasi koki toto dengan nama Username id Parel 1 serta sandi : Ponorogo 1;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis MAHYONG dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jensi MAHYONG tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Simokerto Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                            

 

ATAU

KEDUA :                                             

------ Bahwa ia terdakwa ACHMAD FARIEL ADY PUTRA BiN ADI PRAYITNO sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis MAHYONG dengan cara : awalnya terdakwa membuka website Koki Totot, lalu terdakwa membuat akun dengan Id. Parel 1 dan password Ponorogo 1, setelah mendapat akun, kemudian terdakwa melakukan pembelian chip saldo melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 085708224161, setelah itu terdakwa melakukan konfirmasi ke agen, selanjutnya secara otomatis saldo pada akun terdakwa bertambah sesuai nominal transaksi / pembelian terdakwa, kemudian terdakwa memilih permainan MAHYONG, setelah itu pada layar keluar tampilan gambar yang berbeda-beda didalam kotak sejajar sebanyak 5 (lima) kotak dan vertikal sebanyak 3 (tiga) kotak secara horizontal, lalu terdakwa memilih jumlah taruhan / bet dan menekan jumlah putaran / spin maka gambar yang ada di kotak akan berputar  dan berhenti, bilamana pada kotak gambar keluar gambar yang sama sedikitnya 3 (tiga) gambar di kotak yang sejajar dari kiri maka terdakwa mendapatkan kemenangan sesuai dengan jumlah taruhan terdakwa, semakin banyak gambar yang keluarnya sama maka kemenangan terdakwa semakin besar, namun bilamana pada kotak tidak keluar gambar yang sama maka terdakwa kalah dan saldo terdakwa akan berkurang sesuai dengan jumlah taruhan terdakwa dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan dalam melakukan judi jenis MAHYONG terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sebanyak 10 (sepuluh) kali sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Perempatan Jalan Putro Agung depan Warkop STK (sedulur Tunggal Kopi) Jl. Putro Agung Wetan No. 2-4 Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi EKO HADI SANTOSO, saksi SUSWIN PRASTIONO dan saksi TOTOT SUGIANTO selaku anggota kepolisian dari Polsek Simokerto Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) HP Merk Samsung warna putih Type A50 warna putih dengan No. Emai 356798102377164 dan nomor telp 081775743391 yang mana di dalamnya ada transaksi judi online melalui aplikasi koki toto dengan nama Username id Parel 1 serta sandi : Ponorogo 1;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis MAHYONG dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis MAHYONG tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Simokerto Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3   KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa ACHMAD FARIEL ADY PUTRA BiN ADI PRAYITNO sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi judi online jenis MAHYONG dengan cara : awalnya terdakwa membuka website Koki Totot, lalu terdakwa membuat akun dengan Id. Parel 1 dan password Ponorogo 1, setelah mendapat akun, kemudian terdakwa melakukan pembelian chip saldo melalui aplikasi DANA milik terdakwa dengan nomor 085708224161, setelah itu terdakwa melakukan konfirmasi ke agen, selanjutnya secara otomatis saldo pada akun terdakwa bertambah sesuai nominal transaksi / pembelian terdakwa, kemudian terdakwa memilih permainan MAHYONG, setelah itu pada layar keluar tampilan gambar yang berbeda-beda didalam kotak sejajar sebanyak 5 (lima) kotak dan vertikal sebanyak 3 (tiga) kotak secara horizontal, lalu terdakwa memilih jumlah taruhan / bet dan menekan jumlah putaran / spin maka gambar yang ada di kotak akan berputar  dan berhenti, bilamana pada kotak gambar keluar gambar yang sama sedikitnya 3 (tiga) gambar di kotak yang sejajar dari kiri maka terdakwa mendapatkan kemenangan sesuai dengan jumlah taruhan terdakwa, semakin banyak gambar yang keluarnya sama maka kemenangan terdakwa semakin besar, namun bilamana pada kotak tidak keluar gambar yang sama maka terdakwa kalah dan saldo terdakwa akan berkurang sesuai dengan jumlah taruhan terdakwa dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang dan dalam melakukan judi jenis MAHYONG terdakwa pernah mendapatkan kemenangan sebanyak 10 (sepuluh) kali sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Perempatan Jalan Putro Agung depan Warkop STK (sedulur Tunggal Kopi) Jl. Putro Agung Wetan No. 2-4 Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi EKO HADI SANTOSO, saksi SUSWIN PRASTIONO dan saksi TOTOT SUGIANTO selaku anggota kepolisian dari Polsek Simokerto Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) HP Merk Samsung warna putih Type A50 warna putih dengan No. Emai 356798102377164 dan nomor telp 081775743391 yang mana di dalamnya ada transaksi judi online melalui aplikasi koki toto dengan nama Username id Parel 1 serta sandi : Ponorogo 1;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis MAHYONG dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis MAHYONG tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Simokerto Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

                                                                                                                                              

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------------------

                                                                                                                    

Surabaya, 22 April 2025

PENUNTUT UMUM

 

                                                                      

    R OCKY SELO HANDOKO, SH.

                                                                                JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya