Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
982/Pid.Sus/2025/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. HALIM SUHARSONO BIN MATRASAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 982/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2537/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIM SUHARSONO BIN MATRASAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 2865/M.5.10/Eku.2/04/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     HALIM SUHARSONO Bin MATRAMSYAH (Alm)                                     

Tempat lahir                 :     Surabaya

Umur/tgl. Lahir              :     41 Tahun / 10 November 1984

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Jl. Lumumba dalam buntu 2 RT 001 RW 001 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Surabaya

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Wiraswasta

Pendidikan                   :     SMU

                   

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025;

2. Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d 28 April 2025;

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 28 April 2025 s/d 17 Mei 2025;

 

C.   DAKWAAN

 

      PERTAMA :

------ Bahwa ia terdakwa HALIM SUHARSONO Bin MATRAMSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Kuburan Ngagel Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27  ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------                                                          

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa  HALIM SUHARSONO Bin MATRAMSYAH (Alm) sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan perjudian Casino / Slot (Dingdong) secara online dengan cara : awalnya terdakwa membuka situs KvTOTO.besi.com, selanjutnya terdakwa memasukkan dengan username / Id : Halimsuharso, dengan akun HALIMUHARSO kata sandi zak72ray, kemudian terdakwa masuk ke Slot dan ke PG (Pocket Game Soft), kemudian pilih ke MAHJONG WAYS, kemudian pada permainan tersebut telah di tentukan berapa nominal yang ditaruhkan misaltulisan total taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) maka taruhan yang terdakwa pasang dari bet sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), yang mana dari bet keci Rp. 0,20 x 10 = Rp. 400, kemudian mencocokkan gambar yang di taruhkan contoh sayur apabila dapat 3 gambar mendapat Rp. 15,- (lima belas rupiah) , gambar 4, Rp. 60,- (enam puluh rupiah), apabila gambar cocok 5 maka mendapat taruhan 100, apabila dapat dikali taruhannya gambar kembar sayur 400x100 akan mendapat Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sebaliknya kalau gambar tidak cocok makatidak dapat hadiah, akan tetapi dalam permainan yang terdakwa lakukan sekarang ini juga mendapatkan jackpotnya terdakwa tidak pernah dapat, sehingga apabila terdakwa siap menaruhkan uang taruhan sebagaimana yang ditentukan, maka terdakwa memasang uang taruhan dan setelah itu terdakwa pencet, kemudian angka/gambar berputar apabila dapat jackpot dan atau gambar yang sama lainnya, maka terdakwa mendapatkan hadiah, sebaliknya apabila gambar/angka tidak sama semua maka terdakwa dinyatakan kalah dan bandar dikatakan menang begitu seterusnya, sedangkan untuk uang taruhan apabila terdakwa kalah dan atau menambah depositnya yang ditunjuk oleh bandar ke BCA Norek : 6565-482-495 dan ke DANA  an. FITRIANI GAME GALAXY QRIS 1au00qi58460 dan untuk uang taruhan perjudian Casino / Slot (Dingdong) yang terdakwa lakukan selama ini sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi TAUFAN ADITOMO, SH dan saksi ALIFATUL KHOLBI  selaku anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphonemerk TECNO SPARK, warna putih, dengan Username / Id : Halimsuharso, dengan Akun HALIMSUHARSO kata sandi zak72ray dan 1 (satu) buah ATM EXPRESI BCA No. Kartu 6019005069536022;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian Casino / Slot (Dingdong) secara online, menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan perjudian Casino / Slot (Dingdong) secara online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

------ Bahwa ia terdakwa HALIM SUHARSONO Bin MATRAMSYAH (Alm) sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan perjudian Casino / Slot (Dingdong) secara online dengan cara : awalnya terdakwa membuka situs KvTOTO.besi.com, selanjutnya terdakwa memasukkan dengan username / Id : Halimsuharso, dengan akun HALIMUHARSO kata sandi zak72ray, kemudian terdakwa masuk ke Slot dan ke PG (Pocket Game Soft), kemudian pilih ke MAHJONG WAYS, kemudian pada permainan tersebut telah di tentukan berapa nominal yang ditaruhkan misaltulisan total taruhan Rp. 400,- (empat ratus rupiah) maka taruhan yang terdakwa pasang dari bet sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah), yang mana dari bet keci Rp. 0,20 x 10 = Rp. 400, kemudian mencocokkan gambar yang di taruhkan contoh sayur apabila dapat 3 gambar mendapat Rp. 15,- (lima belas rupiah) , gambar 4, Rp. 60,- (enam puluh rupiah), apabila gambar cocok 5 maka mendapat taruhan 100, apabila dapat dikali taruhannya gambar kembar sayur 400x100 akan mendapat Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sebaliknya kalau gambar tidak cocok makatidak dapat hadiah, akan tetapi dalam permainan yang terdakwa lakukan sekarang ini juga mendapatkan jackpotnya terdakwa tidak pernah dapat, sehingga apabila terdakwa siap menaruhkan uang taruhan sebagaimana yang ditentukan, maka terdakwa memasang uang taruhan dan setelah itu terdakwa pencet, kemudian angka/gambar berputar apabila dapat jackpot dan atau gambar yang sama lainnya, maka terdakwa mendapatkan hadiah, sebaliknya apabila gambar/angka tidak sama semua maka terdakwa dinyatakan kalah dan bandar dikatakan menang begitu seterusnya, sedangkan untuk uang taruhan apabila terdakwa kalah dan atau menambah depositnya yang ditunjuk oleh bandar ke BCA Norek : 6565-482-495 dan ke DANA  an. FITRIANI GAME GALAXY QRIS 1au00qi58460 dan untuk uang taruhan perjudian Casino / Slot (Dingdong) yang terdakwa lakukan selama ini sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi TAUFAN ADITOMO, SH dan saksi ALIFATUL KHOLBI  selaku anggota kepolisian Polsek Gubeng Surabaya dan pada saat dilakukakan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphonemerk TECNO SPARK, warna putih, dengan Username / Id : Halimsuharso, dengan Akun HALIMSUHARSO kata sandi zak72ray dan 1 (satu) buah ATM EXPRESI BCA No. Kartu 6019005069536022;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian Casino / Slot (Dingdong) secara online, menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan perjudian Casino / Slot (Dingdong) secara online tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;

                                                                                                                                              

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------------------

                                                                                                                    

Surabaya, 29 April 2025

PENUNTUT UMUM

 

           

R OCKY SELO HANDOKO, SH

                                                                                JAKSA MUDA NIP. 197310091999031001

Pihak Dipublikasikan Ya