Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1150/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | 1.YANI AROFIQ Bin ABDUL RACHMAN 2.BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1150/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2961/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT D A K W A A NNo. Reg. Perkara : PDM- 3223 /Eoh.2/05/2025
Tempat lahir : Tanjung Bayar Umur/ tanggal lahir : 42 tahun / 28 Januari 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Embong Kaliasin Jl. Keputran Panjunan Gg 1 / 2 RT 01 / 13 Kec. Genteng Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : STM
Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 28 tahun / 25 Nopember 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Asemmulyo 8 / 16 RT 5 RW 3 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya atau Pesona Permata Ungu Blok S 1 No. 3 Kec. Krian Kab. Sidoarjo A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD Tamat
TERDAKWA I. YANI AROFIQ Bin ABDUL RACHMAN
TERDAKWA II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI Ditahan dalam perkara lain.
------ Bahwa terdakwa I. YANI AROFIQ Bin ABDUL RACHMAN dan terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI pada Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 19.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Kebonsari Kota Surabaya (samping barbershop AS atau seberang catering Aisya) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. YANI AROFIQ Bin ABDUL RACHMAN dan terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah Nopol AG 2055 VBH milik saksi SITI Binti CHOLISATIN tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang pada waktu itu diparkir di samping barbershop AS ketika anak saksi SITI Binti CHOLISATIN bernama saksi NUR MUHAMMAD IKHWANUL MU’MININ potong rambut. ------ Bahwa terdakwa I. YANI AROFIQ Bin ABDUL RACHMAN dan terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah Nopol AG 2055 VBH dengan cara mereka terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU milik terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI dimana terdakwa I. YANI AROFIQ Bin ABDUL RACHMAN sebagai joki kemudian saat melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah Nopol AG 2055 VBH terparkir disamping barbershop AS, terdakwa I. YANI AROFIQ Bin ABDUL RACHMAN mengawasi keadaan sekitar sedangkan terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI turun dari motor yang dikendarai kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah Nopol AG 2055 VBH tersebut dengan cara menuntun dan membawa kabur. Karena mesinnya dalam keadaan mati maka terdakwa I. YANI AROFIQ Bin ABDUL RACHMAN mendorong sepeda motor hasil curian tersebut dengan menggunakan kaki sampai dirumah terdakwa I. YANI AROFIQ Bin ABDUL RACHMAN di Keputran Panjunan Gg 1 / 2 RT 01 RW 13 Kec. Genteng Surabaya.
------ Bahwa selanjutnya oleh mereka terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah Nopol AG 2055 VBH tersebut dijual kepada SOLEH (belum tertangkap) laku Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang kemudian uang uang hasil penjualan dibagi dimana terdakwa I. YANI AROFIQ Bin ABDUL RACHMAN mendapat bagian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa II. BIMO YUDHO PRASTIYO Bin MOCH SUKRI mendapat bagian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
----- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi SITI Binti CHOLISATIN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000.,- (tiga belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 363 ayat (1) ke-4 KUHP -
Surabaya, 20 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH Jaksa Madya Nip. 19701027199603 1 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |